ASN PPPK Layak Peroleh Jaminan Pensiun

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-alifia-suryadi-1'>SARAH ALIFIA SURYADI</a>
LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI
  • Kamis, 09 Juli 2026, 12:09 WIB
ASN PPPK Layak Peroleh Jaminan Pensiun
Wakil Ketua Komisi VI DPR Adisatrya Suryo Sulisto. (Foto: Istimewa)
rmol news logo Kekosongan regulasi dinilai menjadi penghambat pemenuhan hak jaminan pensiun dan Jaminan Hari Tua (JHT) bagi Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN PPPK). DPR pun mendorong pemerintah segera menuntaskan payung hukum agar hak para PPPK memiliki kepastian.

Wakil Ketua Komisi VI DPR Adisatrya Suryo Sulisto mengatakan, PPPK yang telah mengabdi kepada negara sudah semestinya memperoleh hak pensiun yang layak.

"Kita ingin pensiunan PPPK juga yang sudah mengabdi ke negara selama masa kerjanya juga harusnya mendapatkan hak yang sesuai, yang layak," kata Adi, dikutip Kamis 9 Juli 2026.

Ia menilai persoalan utama saat ini bukan pada skema jaminan pensiun, melainkan belum kuatnya dasar hukum yang mengatur hak tersebut. Karena itu, DPR mendorong penyelesaiannya menjadi prioritas.

"Kami ingin mendorong supaya ini bisa segera diselesaikan," kata Adi.

Mengenai bentuk regulasinya, Adi mengatakan, DPR masih membahas opsi yang paling tepat bersama kementerian dan lembaga terkait, mulai dari peraturan menteri hingga peraturan pemerintah.

"Ini masih kita bicarakan apakah peraturan menteri atau peraturan pemerintah. Ini kita mesti bahas dulu dengan pihak-pihak terkait, termasuk mitra kerja kami," pungkas Adi.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA