Pemerintah Pastikan Jaga Masyarakat Adat yang Lestarikan Lingkungan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/adityo-nugroho-1'>ADITYO NUGROHO</a>
LAPORAN: ADITYO NUGROHO
  • Kamis, 01 Oktober 2026, 00:40 WIB
Pemerintah Pastikan Jaga Masyarakat Adat yang Lestarikan Lingkungan
Penganugerahan gelar kehormatan Sinatria Jaga Riksa Nusantara kepada Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Moh Jumhur Hidayat. (Foto: Istimewa)
Kecil Besar
rmol news logo Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Moh Jumhur Hidayat mengatakan komunitas adat yang paling tahu persis bagaimana menjaga, memelihara dan melestarikan lingkungan.

"Masyarakat adat sering menjadi korban dari kerusakan lingkungan yang dilakukan bukan oleh orang-orang lokal tapi oleh para pendatang dan sebagainya," kata Menteri Jumhur usai Acara Lawung Lingkung atau Temu Komunitas Adat di Pendopo Kabupaten Garut, Jawa Barat, Rabu, 30 September 2026. 

Dalam kegiatan ini, Menteri Jumhur dianugerahi gelar kehormatan Sinatria Jaga Riksa Nusantara. Selain itu Menteri Jumhur juga memberikan bibit kopi untuk ditanam warga setempat.

Adapun penghargaan kepada Menteri Jumhur disepakati oleh puluhan perwakilan komunitas adat Pasundan. Mulai dari Urug, Ciptagelar, Ciptamulya, Sirna Resmi, Kampung Mahmud, Cirendeu, Cikondang, Kampung Pulo, Kampung Naga, hingga Akur Cigugur dan Dayak Segandu. Penghargaan ini sebagai bentuk pengakuan atas langkah nyata Jumhur dalam menjaga kedaulatan hutan negara dan kelestarian lingkungan.

Ia mengatakan, dalam pertemuan komunitas adat atau Lawung Lingkung di Garut ini, pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyampaikan saat ini sudah banyak regulasi yang ingin memastikan memelihara mereka-mereka yang sudah berada di tapak atau di tanah itu, warga asli daerah itu. 

Terakhir adalah UU tentang pengaturan reformasi agraria, itu adalah UU yang ingin memastikan bahwa masyarakat yang sudah hidup di situ dengan lingkungan yang baik, itu tetap harus yang diutamakan.

"Jadi sekarang tidak bisa lagi ujug-ujug, ada selembar kertas dari BPN (Badan Pertanahan Nasional) atau dari mana pun tiba-tiba dia menguasai satu wilayah dan mengusir masyarakat lokal. Kini dengan UU yang baru insya Allah tidak bisa lagi terjadi dan akan dikawal oleh UU," tegasnya.

Menurut Jumhur, langkah ini merupakan satu kemajuan dan erat kaitannya dengan pemeliharaan lingkungan. Karena itu apa yang dilakukan tadi itu merupakan bagian dari untuk memastikan masyarakat lokal sejahtera dengan lingkungan yang terjadi.

"Pesan itulah yang utama dalam pertemuan kali ini di sini," ungkap Jumhur.

Mengutip data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Menteri Jumhur mengatakan, 90 persen bencana di Indonesia adalah bencana hidrometeorologi, bencana karena ulah manusia. 

"Karena kita merusak lingkungan, kita tidak bisa menjaga ketahanan tanah kita, tanaman, tumbuhan kita sehingga terjadi longsor, banjir bandang dan sebagainya. Itu karena ulah manusia," jelasnya.

Menurut Menteri Jumhur, hal berbeda dengan bencana gempa bumi yang murni bencana alam dan manusia tidak bisa intervensi untuk mencegahnya. 

"Karena bencana hidrometeorologi ulah manusia maka manusia harus berubah. Sekarang salah satu yang diamanatkan kepada kami, KLH adalah memastikan bahwa semua sumber-sumber yang pernah dirusak untuk dipulihkan. Bila dirusak oleh korporasi maka korporasi harus memulihkan, dirusak oleh siapapun, mereka memulihkan. Termasuk masyarakat yang mengotori sungai dan sebagainya tapi kita (KLH) akan membantu," beber dia.

Menteri Jumhur mengatakan, masyarakat tidak boleh membuang sampah plastik sembarangan karena kotor dan susah diurai, nanti akan ada caranya yakni menyediakan tempat-tempat sampah sepanjang aliran sungai. 

Kemudian terkait dengan limbah B3, KLH akan berupaya mencari sumber-sumber pembiayaan untuk memastikan agar pengolahan atau penyamakan kulit di Garut yang begitu bagus itu bisa diselesaikan.

Kemudian terhadap pelaku kejahatan lingkungan seperti dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Menteri Jumhur mengungkapkan, sudah ada 68 perusahaan yang disegel dan 138 orang ditetapkan sebagai tersangka kasus karhutla karena mereka terbukti membakar hutan dan lahan. 

Sedangkan untuk kerusakan lingkungan galian C dan kerusakan alam lainnya, Menteri Jumhur mengatakan, semua pihak pernah bersalah termasuk pemerintah. Kalau kerusakan lingkungan terjadi karena kesalahan pemerintah maka harus diperbaiki regulasinya. Pemerintah juga harus menegakkan hukum. Kesalahan tidak hanya dilakukan pemerintah di daerah tapi pemerintah pusat juga mengakui bersalah.

"KLH dan Presiden sudah membuat beberapa peraturan yang sebentar lagi akan keluar untuk memastikan penegakan hukum kerusakan lingkungan," pungkas Jumhur. rmol news logo article


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA