Kesepakatan tersebut menjadi salah satu poin dalam pembahasan Rancangan APBN (RAPBN) 2027 yang saat ini dilakukan Banggar DPR bersama pemerintah.
Ketua Banggar DPR Said Abdullah mengatakan, pemerintah dan DPR telah menyiapkan anggaran sebesar Rp23 triliun untuk kebutuhan gaji PPPK pada 2027.
"Kesepakatan Banggar DPR dengan pemerintah soal gaji PPPK ini mengakhiri ketidakpastian gaji mereka, serta menepis kekhawatiran para PPPK akan diputus kontraknya," kata Said dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa, 15 September 2026.
Selama ini, mayoritas PPPK, khususnya guru dan tenaga pendidik di daerah, dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dengan pengalihan pembiayaan ke APBN, pemerintah pusat akan mengambil alih tanggung jawab penganggaran gaji PPPK mulai tahun depan.
Said menilai, kepastian anggaran tersebut penting mengingat PPPK memiliki peran strategis dalam mendukung pelayanan publik, terutama di sektor pendidikan di daerah.
"Kami di Banggar DPR perlu untuk memberi kepastian terhadap kebutuhan anggaran mereka ke depan," kata Said.
Menurut Said, keputusan tersebut juga menindaklanjuti kesepakatan antara Pimpinan DPR dengan perwakilan PPPK yang sebelumnya meminta kejelasan mengenai keberlanjutan pekerjaan mereka.
Melalui kesepakatan tersebut, tanggung jawab pembiayaan PPPK dialihkan dari anggaran daerah menjadi tanggung jawab pemerintah pusat melalui APBN.
Said berharap kepastian anggaran ini membuat para PPPK dapat bekerja tanpa dibayangi kekhawatiran mengenai kelangsungan kontrak maupun pembayaran gaji.
"Kami minta para PPPK terus bekerja, dan terus mengembangkan diri agar kualitas pendidikan di daerah semakin baik," kata Said.
Di sisi lain, pengalihan pembiayaan PPPK ke APBN juga dinilai memberikan ruang fiskal lebih besar bagi pemerintah daerah.
"Sehingga menjadi kesempatan bagi daerah untuk bisa menyelenggarakan agenda pembangunan karena berkurangnya beban anggaran rutin untuk PPPK," pungkas Said.
BERITA TERKAIT: