Apindo Minta RUU Ketenagakerjaan Jaga Investasi dan Lapangan Kerja

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-alifia-suryadi-1'>SARAH ALIFIA SURYADI</a>
LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI
  • Kamis, 01 Oktober 2026, 00:59 WIB
Apindo Minta RUU Ketenagakerjaan Jaga Investasi dan Lapangan Kerja
Konferensi pers Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) di Jakarta, Rabu, 30 September 2026. (RMOL/Sarah Alifia Suryadi)
Kecil Besar
rmol news logo Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja, keberlanjutan usaha, investasi, dan penciptaan lapangan kerja formal.

Ketua Umum Apindo Shinta W. Kamdani mengatakan regulasi ketenagakerjaan tidak cukup hanya menjamin hak pekerja, tetapi juga harus memastikan perusahaan mampu bertahan, berinvestasi, dan merekrut tenaga kerja.

“Pekerja membutuhkan kepastian hak dan penghasilan yang layak. Pencari kerja membutuhkan kesempatan. Untuk memenuhi keduanya, perusahaan harus mampu bertahan, berinvestasi, dan merekrut,” kata Shinta dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, 30 September 2026. 

Menurut Shinta, aturan yang tidak berimbang berpotensi memengaruhi kemampuan dunia usaha mempertahankan pekerjaan, membuka perekrutan baru, hingga merealisasikan investasi.

“Jadi kalau kita punya satu produk yang semacamnya tidak berimbang maka yang akan diuntungkan tentunya adalah negara-negara kompetitor kita,” tegasnya.

Apindo juga menyoroti kondisi pasar kerja yang masih menghadapi tantangan. Shinta menyebut proporsi pekerja informal telah mendekati 60 persen, sementara penciptaan lapangan kerja formal masih menjadi persoalan.

“Jadi ini yang mungkin sesuatu yang sangat memprihatinkan karena dengan kalau ini tidak dibuat berimbang dan hanya fokus di dalam perlindungannya saja, bagaimana dengan pekerjaan itu sendiri,” ucapnya.

Menurut dia, pekerjaan tidak hanya perlu dilindungi, tetapi juga harus terus diciptakan. Karena itu, ketentuan dalam RUU perlu memperhitungkan kemampuan perusahaan mempertahankan tenaga kerja sekaligus membuka kesempatan kerja baru.

Dunia usaha juga menghadapi perubahan struktur investasi, perkembangan teknologi, transisi menuju ekonomi hijau, serta perubahan kebutuhan keterampilan tenaga kerja. Kondisi tersebut dinilai perlu menjadi pertimbangan dalam penyusunan regulasi ketenagakerjaan.

Shinta menegaskan kepentingan pekerja dan pengusaha tidak semestinya ditempatkan sebagai dua kepentingan yang saling berlawanan. Menurutnya, keduanya berkaitan dengan kemampuan Indonesia menarik investasi dan memperluas kesempatan kerja.

“Ini saya selalu katakan sama teman-teman buruh, yang kita harus debatkan sebenarnya bukan antara kita, tapi bagaimana Indonesia benar-benar berdaya saing mengawal negara-negara kompetitor kita,” tutur Shinta.

Apindo berharap pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan tetap membuka ruang dialog sehingga masukan dari dunia usaha dapat dibahas secara substantif.

Shinta juga meminta penambahan kewajiban, pembatasan hubungan kerja, dan perluasan sanksi dalam RUU diuji melalui kajian dampak serta disertai mekanisme pelaksanaan yang jelas.

“Kami sangat berhati-hati bersama asosiasi sektoral memandang bahwa penambahan kewajiban, pembatasan hubungan kerja dan pengeluasaan sanksi tanpa kajian dampak serta mekanisme pelaksanaan jelas juga dapat menambah tujuan tersebut,” tandasnya.rmol news logo article


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA