Akademisi Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Dr. Isthifa Kemal, M.Pd, menilai keputusan tersebut menunjukkan sinergi pemerintah dan DPR dalam menyelesaikan persoalan guru PPPK.
"Yang kita saksikan pada 18 Agustus kemarin adalah wajah demokrasi yang bekerja untuk rakyat. DPR dan pemerintah tidak sibuk saling menuding, melainkan duduk bersama menyelesaikan persoalan yang telah lama dikeluhkan para guru," ujar Isthifa dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Rabu, 26 Agustus 2026.
Menurutnya, pengangkatan sekitar 231 ribu guru PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu bukan sekadar perubahan administratif, tetapi menyangkut kesejahteraan guru dan keluarganya.
"Ketika status mereka diangkat menjadi penuh waktu, itu bukan sekadar perubahan administratif. Itu adalah pengakuan negara atas martabat profesi guru, sekaligus jaminan hidup yang lebih layak bagi mereka dan keluarganya," jelasnya.
Ia juga menilai pengalihan status kepegawaian guru dari pegawai daerah menjadi pegawai pemerintah pusat dapat menjawab persoalan pembiayaan yang selama ini bergantung pada kemampuan fiskal masing-masing daerah.
"Selama ini banyak guru PPPK di daerah menghadapi ketidakpastian karena kemampuan anggaran daerah yang terbatas. Ada daerah yang APBD-nya sehat, ada yang tidak. Ketimpangan ini berdampak langsung pada kesejahteraan guru," ungkapnya.
Isthifa berharap keputusan tersebut dapat berjalan sesuai jadwal mulai Januari 2027 dan manfaatnya dirasakan seluruh guru PPPK secara adil dan merata.
"Kami dari kalangan akademisi pendidikan berharap implementasi keputusan ini benar-benar berjalan mulus mulai Januari 2027," tutupnya.
BERITA TERKAIT: