"Jangan sampai kemudian seperti negara Barat yang melegalkan LGBT ini dalam sebuah undang-undang negara," kata Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Anwar Iskandar, dikutip dari MUI Digital, Kamis 2 Juli 2026.
Ulama asal Kediri, Jawa Timur ini menyoroti situasi di belahan dunia Barat, di mana hukum negara membolehkan pernikahan sesama jenis, baik laki-laki dengan laki-laki maupun perempuan dengan perempuan.
Menurutnya, Indonesia sebagai bangsa yang religius dan berhukum tidak boleh membiarkan hal tersebut terjadi. Ia memaparkan tiga alasan utama mengapa fenomena ini harus ditolak keras di Indonesia.
Pertama, LGBT dinilai sangat bertentangan dengan sunnatullah atau kehendak Tuhan, yang menciptakan gairah seksual manusia untuk disalurkan kepada lawan jenis.
Kedua, jika praktik ini terus dibiarkan, maka akan melahirkan penyimpangan sosial yang nyata-nyata dilarang oleh agama maupun hukum positif di Indonesia.
Ketiga, Kiai Anwar memperingatkan adanya ancaman serius terhadap keberlangsungan umat manusia.
"Tentu akan berdampak kepada berkurangnya populasi. Karena memang sudah tidak ada pernikahan antara laki dengan perempuan, akhirnya tidak ada populasi, tidak ada keturunan," kata Kiai Anwar.
Lebih lanjut, Kiai Anwar menegaskan bahwa fondasi hukum Indonesia sebenarnya sudah sangat kuat dalam membendung gerakan LGBT.
Kiai Anwar merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang secara eksplisit mengatur bahwa pernikahan yang sah dan dicatatkan oleh administrasi negara hanyalah antara laki-laki dan perempuan.
?"Di sini kuat sekali sebenarnya kehadiran negara di dalam menghalangi lahirnya LGBT ini," kata Pengasuh Pondok Pesantren Al-Amien, Kediri, Jawa Timur ini.
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: