Dalam skema tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hanya berperan memberikan persetujuan atau penolakan terhadap calon yang diajukan presiden.
Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan sekaligus anggota KPRP, Yusril Ihza Mahendra, usai bertemu Presiden RI Prabowo Subianto di Istana Negara, Selasa, 5 Mei 2026.
“Polri tetap langsung berada di bawah presiden,” ujar Yusril.
Selain itu, KPRP juga menekankan pentingnya memperkuat dan memperluas peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Dalam rekomendasinya, KPRP mengusulkan agar keputusan Kompolnas bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan oleh Polri.
Rekomendasi tersebut akan berdampak pada perubahan regulasi, khususnya melalui revisi Undang-Undang Polri yang akan segera disusun dan diajukan ke DPR.
“Nanti akan disampaikan kepada DPR sebagai amandemen UU Kepolisian yang ada sekarang. Beberapa pasal, khususnya terkait Kompolnas dan penempatan polisi di luar tugas kepolisian, akan ditegaskan dalam undang-undang,” jelas Yusril.
Di sisi lain, KPRP tidak merekomendasikan pembentukan Kementerian Keamanan.
BERITA TERKAIT: