Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan pemerintah tidak mungkin mengabaikan hasil kerja tim reformasi yang sebelumnya telah diterima Presiden.
“Ya pasti, enggak mungkin tidak. Kan Presiden menerima hasil rekomendasi tim reformasi Polri,” kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 20 Mei 2026.
Menurut dia, seluruh rekomendasi yang telah disusun akan menjadi bahan pembahasan bersama antara pemerintah, Kementerian Hukum, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Komisi III DPR RI sebagai pengusul revisi UU Polri.
“Pasti akan memasukkan semua hasil rekomendasi tim reformasi Polri,” ujarnya.
Salah satu poin yang dipastikan ikut dibahas ialah soal penempatan personel Polri di kementerian maupun lembaga negara.
Supratman mengatakan pengaturan terkait hal tersebut nantinya akan diperjelas dalam revisi UU Polri.
“Terkait dengan hal itu, terutama juga salah satunya penempatan personel Polri di lembaga-lembaga kementerian. Jadi pasti akan diatur,” katanya.
Ia menjelaskan revisi UU Polri sebenarnya telah lama diwacanakan DPR RI. Saat ini proses pembahasannya tinggal menunggu tahapan resmi setelah masuk agenda sebagai usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna.
“Secepatnya pasti akan ada Supres dari Presiden,” tutur Supratman.
BERITA TERKAIT: