Ketua Komisi III Jamin Keamanan Aktivis saat Perjuangkan Hak Buruh

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-alifia-suryadi-1'>SARAH ALIFIA SURYADI</a>
LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI
  • Jumat, 01 Mei 2026, 16:47 WIB
Ketua Komisi III Jamin Keamanan Aktivis saat Perjuangkan Hak Buruh
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. (Foto: RMOL/Sarah Alifia)
rmol news logo Pembahasan revisi UU Ketenagakerjaan di DPR ikut diwarnai sorotan soal ruang demokrasi dan dugaan kriminalisasi terhadap aktivis buruh, petani, hingga lainnya.

Dalam forum dialog bersama kelompok buruh dan masyarakat sipil, berbagai organisasi menyampaikan kekhawatiran bahwa perjuangan hak buruh dan agraria masih sering berujung intimidasi, penangkapan, hingga proses hukum.

Merespons hal itu, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyatakan pihaknya siap turun tangan jika masih terjadi kriminalisasi terhadap aktivis yang memperjuangkan hak-hak masyarakat.

Menurutnya, semangat dalam KUHP dan KUHAP baru seharusnya membuat aparat lebih berhati-hati dalam memproses aktivis, karena perjuangan menyampaikan aspirasi tidak bisa langsung diposisikan sebagai tindak pidana.

“Pola umumnya enggak mungkin teman-teman ini ada keinginan melakukan tindak pidana. Karena yang dilakukan adalah bagian dari perjuangan,” kata Habiburokhman saat audiensi Hari Buruh di Kompleks Parlemen, Jumat, 1 Mei 2026. 

Ia mengatakan Komisi III akan menginventarisasi kasus-kasus kriminalisasi yang melibatkan aktivis buruh, petani, maupun pejuang reforma agraria di berbagai daerah.

Bahkan, DPR siap memanggil langsung Kapolda jika ditemukan persoalan serius dalam penanganannya.

“Kalau memang tidak melaksanakan yang kita sampaikan, kita panggil satu-satu Kapolda-kapoldanya,” ujarnya.

Habiburokhman juga menegaskan DPR siap memberi dukungan langsung kepada aktivis yang sedang menjalani proses hukum.

“Komisi III akan menyediakan diri menjadi penjamin bagi teman-teman yang ditahan,” katanya.

Legislator Partai Gerindra ini lalu melontarkan pernyataan yang paling menyita perhatian terkait kasus yang masih berada di tahap kepolisian.

“Kalau masih di kepolisian kita bisa bebasin langsung,” ucap Habiburokhman.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA