Hal itu ditegaskan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman, saat memimpin rapat kerja bersama pemerintah membahas RUU Polri di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin 25 Mei 2026.
“Kami juga menegaskan bahwa hal yang diatur dalam RUU Polri ini tidaklah akan menyimpang dari ketentuan UUD 1945,” kata Habiburrokhman.
Selain itu, Habiburrokhman juga memastikan substansi yang diatur dalam RUU Polri tidak akan keluar dari koridor UUD 1945 maupun Ketetapan MPR Nomor VI dan Nomor VII Tahun 2000.
“Termasuk soal ketentuan pemilihan Kapolri yang merupakan hak prerogatif presiden,” kata Legislator Gerindra ini.
Ia menyatakan bahwa penegasan tersebut penting disampaikan untuk menjawab berbagai spekulasi dan kekhawatiran yang berkembang di tengah masyarakat terkait arah revisi UU Polri.
“Atas dasar itu, untuk mengawali jalannya rapat kerja hari ini, terlebih dahulu kami sampaikan penjelasan Komisi III DPR terhadap RUU Polri,” pungkas Habiburrokhman.
BERITA TERKAIT: