Keputusan itu diambil dalam rapat kerja Komisi III DPR bersama pemerintah di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 25 Mei 2026.
Sebelum pengambilan keputusan, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menjelaskan bahwa pembahasan RUU Polri relatif lebih sederhana dibandingkan sejumlah rancangan undang-undang lain yang disusun dari awal.
“Tidak seperti KUHAP kemarin yang kita bikin dari awal, RUU Perampasan Aset yang bikin dari awal,” ujar Habiburokhman dalam rapat.
Ia juga meminta seluruh pihak, termasuk pemerintah untuk menunggu proses pembahasan lebih lanjut yang akan dilakukan Panja sebelum menarik kesimpulan terhadap substansi revisi UU Polri.
“Supaya nanti Pak Menteri enggak
offside,” kata Legislator Gerindra ini.
Selanjutnya, Habiburokhman pun meminta persetujuan seluruh anggota Komisi III DPR untuk membentuk Panja RUU Polri.
“Langsung teman-teman, hari ini dalam rapat ini kita sepakati Panja. Teman-teman sepakat kita bentuk Panja?” tanya Habiburrokhman.
“Setuju,” jawab peserta rapat kompak.
Setelah Panja disetujui, Habiburokhman juga diusulkan untuk memimpin Panitia Kerja tersebut.
“Dan ini kita mohon berkenan untuk Ketua Panja Doktor Haji Habiburokhman, disetujui?” ujarnya.
“Setuju,” jawab anggota Komisi III DPR.
BERITA TERKAIT: