Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan, revisi UU Polri merupakan bagian dari upaya memperkuat supremasi hukum sekaligus mendorong transformasi institusi kepolisian menjadi lebih profesional, transparan, dan akuntabel.
Menurutnya, RUU Polri tersebut telah disampaikan DPR kepada Presiden melalui Surat Nomor T/6085/LG.01.01/5/2026 tertanggal 20 Mei 2026 untuk selanjutnya dibahas bersama pemerintah.
“RUU Polri merupakan upaya nyata kita bersama dalam rangka menciptakan supremasi hukum dan transformasi Polri menjadi polri yang unggul, profesional, dan akuntabel,” kata Habiburokhman dalam rapat kerja pembahasan RUU Polri di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 25 Mei 2026.
Habiburokhman menjelaskan, revisi UU Polri memuat delapan poin perubahan yang dituangkan dalam 11 pasal beserta penjelasannya.
Sejumlah substansi utama yang diatur antara lain penegasan tujuan dan arah transformasi Polri agar semakin terbuka, transparan, profesional, berintegritas, serta berkualitas dalam memberikan pelayanan publik.
Adapun pokok-pokok pengaturan tersebut yakni:
Pertama, penegasan tentang tujuan dan arah transformasi Polri yang terbuka, transparan, profesional, berintegritas, serta berkualitas dalam pelayanan publik.
Kedua, penguatan fungsi pengawasan dan penerapan prinsip keterbukaan dengan pemanfaatan sarana teknologi dan informasi modern.
Ketiga, jaminan netralitas dan profesionalitas Polri dalam sistem tata kelola dan pembinaan karier sumber daya manusia Polri.
Keempat, pengaturan secara ketat dan jelas tentang anggota Polri yang bertugas di luar institusi Polri.
Kelima, pengaturan mengenai batas usia pensiun yang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi secara lebih jelas dan terukur.
Keenam, penerapan kurikulum pendidikan yang mencakup prinsip humanis, demokratis, dan perlindungan terhadap hak asasi manusia sebagai mana tercermin sebagai negara demokrasi modern
Selanjutnya, penguatan tugas dan fungsi serta pengaturan kembali kedudukan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
BERITA TERKAIT: