Begitu ditegaskan Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Habiburokhman, dalam keterangannya, dikutip Kamis 28 Mei 2026.
Menurut Habiburokhman, bantuan hewan kurban tersebut merupakan bentuk kehadiran negara dalam membantu masyarakat, pondok pesantren, masjid, tokoh agama, hingga kelompok masyarakat lain di seluruh Indonesia pada momentum Hari Raya Iduladha.
“Negara memang memiliki fungsi sosial untuk membantu masyarakat, apalagi dalam momentum keagamaan dan kemanusiaan,” ujar Habiburokhman.
Ia menjelaskan, secara hukum program bantuan masyarakat dari Presiden memiliki dasar yang jelas dalam sistem keuangan negara. Salah satunya diatur dalam Pasal 3 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Selain itu, Undang-Undang APBN Tahun 2026 juga memberikan ruang anggaran terhadap program bantuan kemasyarakatan Presiden atau Banpres melalui Kementerian Sekretariat Negara.
Habiburokhman juga mengutip pernyataan Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH. Asrorun Niam Soleh, yang menyebut pembelian hewan kurban Presiden melalui APBN sah secara syar’i karena diperuntukkan bagi kemaslahatan masyarakat luas.
“Hal ini bukan hanya sekadar tentang ibadah kurban, tetapi juga bentuk keberpihakan Presiden Prabowo kepada rakyat kecil, peternak sapi lokal, dan masyarakat,” tegas Legislator Gerindra ini.
Menanggapi kritik soal keberagaman umat beragama di Indonesia, Habiburokhman menegaskan, pemerintahan Prabowo Subianto juga memiliki perhatian terhadap kepentingan umat agama lain.
“Berbagai bantuan dan berbagai kebijakan juga sudah dilakukan untuk membantu umat beragama lainnya,” pungkas Habiburokhman.
BERITA TERKAIT: