Pemerintah Buka Opsi Tarik Guru PPPK jadi ASN Pusat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Senin, 10 Agustus 2026, 21:22 WIB
Pemerintah Buka Opsi Tarik Guru PPPK jadi ASN Pusat
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. (Foto: Dokumentasi RMOL)
Kecil Besar
rmol news logo Pemerintah tengah mengkaji opsi menarik Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) khusus formasi guru daerah menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di bawah kewenangan pemerintah pusat.

Opsi tersebut sedang dibahas untuk memperbaiki distribusi tenaga pendidik sekaligus meringankan beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Demikian disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian usai rapat koordinasi bersama pimpinan DPR RI dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 10 Agustus 2026.

Tito menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan pendidikan PAUD hingga SMP berada di tingkat kabupaten/kota. Sementara pendidikan SMA/SMK menjadi kewenangan pemerintah provinsi.

Namun, aturan tersebut membuka ruang bagi pemerintah pusat untuk mengambil alih komponen tertentu dalam pengelolaan tenaga pendidik.

“Jadi artinya bisa ditarik dan menjadi ASN Pemerintah Pusat,” kata Tito.

Menurutnya, jika guru menjadi ASN pusat, pemerintah dapat lebih leluasa mendistribusikan tenaga pendidik ke wilayah yang mengalami kekurangan guru.

“Bisa nanti ditransfer mungkin di tempat-tempat yang kurang guru, enggak numpuk satu tempat, bisa. Nah ini sedang dilakukan exercise,” ujarnya.

Tito menilai kebijakan tersebut juga berpotensi meringankan beban pemerintah daerah, terutama dari sisi belanja pegawai.

“Tadi juga saya menjelaskan untuk, ini pasti akan meringankan Pemerintah Daerah juga, khususnya dalam ee apa namanya itu mengurangi belanja pegawai ya,” tutur mantan Kapolri ini.

Di sisi lain, Tito mengatakan apabila guru tetap berstatus sebagai ASN daerah, pemerintah pusat perlu memberikan dukungan anggaran melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) nonfisik atau tambahan Dana Alokasi Umum (DAU), khususnya bagi daerah dengan kemampuan fiskal terbatas.

Sebaliknya, apabila guru ditarik menjadi ASN pusat di bawah Kemendikdasmen, anggaran kementerian tersebut akan disesuaikan untuk menanggung kebutuhan pembiayaan para guru.

“Nah kalau seandainya ditarik dia menjadi ASN-nya pusat berarti ASN Kemendikdasmen, maka otomatis Kemendikdasmen harus diberikan tambahan anggaran. Nah mungkin Tukin-nya ya yang mungkin dilakukan sharing antara pusat dan daerah,” pungkas Tito.rmol news logo article


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA