Puan Maharani: DPR Rampungkan 28 RUU jadi UU Sepanjang 2024-2026

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Jumat, 14 Agustus 2026, 18:34 WIB
Puan Maharani: DPR Rampungkan 28 RUU jadi UU Sepanjang 2024-2026
Ketua DPR RI Puan Maharani. (Foto: TV Parlemen)
Kecil Besar
rmol news logo Dalam menjalankan fungsi legislasi, DPR RI bersama Pemerintah telah menyelesaikan 28 RUU menjadi Undang-Undang sejak pertama masa sidang 2024 hingga terakhir masa sidang.

Rinciannya adalah sebanyak 3 UU oleh Komisi I DPR, 10 UU di Komisi II DPR, 3 UU di Komisi III DPR,  2 UU di Komisi VI DPR, 1 UU di Komisi VII DPR dan Komisi VIII DPR, serta masing-masing 2 UU di Komisi XI DPR dan Komisi XIII DPR. 

"Badan Legislasi sebanyak 3 Undang Undang, Panitia Khusus sebanyak 1 Undang-Undang," ungkap Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 14 Agustus 2026.

Puan juga menyebut DPR bersama Pemerintah akan memfokuskan pembahasan terhadap 14 RUU pada tahap Pembicaraan Tingkat I dalam masa persidangan ini.

Selain itu, DPR RI juga akan melanjutkan 43 RUU dalam tahap penyusunan, termasuk penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset yang kini tengah dalam tahap menjaring aspirasi publik.

"RUU tentang Perampasan Aset, masih dalam tahap untuk menerima masukan dari masyarakat yang bermakna atau meaningfull participation, sehingga dapat memperkuat substansi Undang-Undang tersebut dan memiliki legitimasi yang kuat," jelasnya. 

Puan menekankan bahwa kualitas pembentukan UU tidak hanya diukur dari banyaknya UU yang dihasilkan, tetapi seberapa banyak manfaat yang dapat dirasakan rakyat dengan hadirnya UU tersebut.

Lebih lanjut, Puan menyebut  dalam ?setiap ?pembentukan ?UU  selalu terdapat dinamika politik, baik antar fraksi, antara DPR RI dan Pemerintah, maupun dinamika dalam mengartikulasikan aspirasi kelompok masyarakat di mana DPR RI bersama Pemerintah selalu mencari titik temu terkait hal ini demi keberpihakan pada kepentingan rakyat. 

“Titik temu yang menegaskan Kehadiran Negara, keberpihakan kepada rakyat, dan kemanfaatan dari Undang-Undang tersebut,” katanya.

Puan mengatakan, telah menjadi komitmen bersama antara DPR RI dan Pemerintah untuk melaksanakan pembentukan UU sesuai amanat Konstitusi, membuka ruang partisipasi masyarakat yang bermakna (meaningfull participation), serta dilandasi dengan kebutuhan hukum nasional dan landasan legitimasi sosial, politik dan ekonomi.

“Serta tidak terdapat tumpang tindih antar Undang-Undang dan/atau kewenangan aparatur negara," demikian Puan.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA