Sekretaris DPW PPP DKI Jakarta Muhammad Hatta mengatakan, Islam tegas mengharamkan khamar, minuman berakohol, berdasarkan Al Quran surah Al-Maidah ayat 90, dan Islam juga melarang ibadah saat mabuk sesuai Al Quran An-Nisa ayat 43.
"Mabuk menghilangkan akal, sehingga bisa merusak makna Al Quran," kata Hatta dalam keterangannya, Jumat, 14 Agustus 2026.
PPP DKI Jakarta menyatakan keberatan dan keprihatinan yang sangat serius terhadap materi promosi maupun aktivitas sebagaimana terlihat dalam video yang viral di media sosial tersebut.
Menurut Hatta, Al Quran bagi umat Islam merupakan wahyu Allah SWT, pedoman hidup, serta sesuatu yang wajib dimuliakan dan dihormati.
Oleh karena itu, menjadikan aktivitas menghafal ayat atau surah Al Quran sebagai bagian dari permainan atau promosi yang kemudian dikaitkan dengan pemberian minuman keras merupakan tindakan yang sangat tidak pantas.
"Promosi miras dengan hafalan Al Quran tidak sesuai dengan nilai-nilai keagamaan, dan berpotensi melukai perasaan umat Islam," kata Hatta.
PPP DKI Jakarta juga menolak segala bentuk penggunaan Al Quran sebagai alat kepentingan promosi, gimik, permainan, maupun srategi pemasaran produk yang tidak sejalan dengan kemuliaan dan kesucian Al Quran.
"Apabila benar aktivitas tersebut dilakukan sebagaimana tergambar dalam video yang beredar, maka hal tersebut bukan sekedar persoalan kreativitas promosi, tetapi menyangkut sensitivitas dan penghinaan terhadap ajaran agama yang dianut oleh mayoritas masyarakat Indonesia," kata Hatta.
PPP DKI Jakarta juga mendesak Polda Metro Jaya untuk mengusut tuntas serta melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penangkapan, hingga penetapan tersangka terkait video viral tersebut dengan dugaan kuat melakukan unsur penistaan agama Islam.
"Kami menyerukan kepada seluruh pihak agar menjadikan peristiwa ini sebagai momentum untuk membangun industri hiburan yang tetap kreatif, tetapi juga beretika, menghormati agama," pungkas Hatta.
Polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan terkait tantangan hafalan Al Quran untuk ditukar dengan miras di The Sounds Project di Ancol, Jakarta Utara.
"Berdasarkan rangkaian penyidikan dan alat bukti yang diperoleh, penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial RES, AK, I, dan M," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin dalam keterangannya, Kamis 13 Agustus 2026.
Empat tersangka dijerat dengan Pasal 300 dan/atau Pasal 301 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
BERITA TERKAIT: