Purbaya Sudah Cairkan Rp20,5 Triliun ke 490 Pemda buat Gaji PPPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/alifia-dwi-ramandhita-1'>ALIFIA DWI RAMANDHITA</a>
LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA
  • Selasa, 11 Agustus 2026, 19:52 WIB
Purbaya Sudah Cairkan Rp20,5 Triliun ke 490 Pemda buat Gaji PPPK
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: RMOL/Alifia Dwi)
Kecil Besar
rmol news logo Pemerintah pusat telah menuntaskan penyaluran bantuan senilai Rp20,5 triliun kepada pemerintah daerah (Pemda) yang membutuhkan tambahan anggaran untuk memenuhi kebutuhan belanja pegawai.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan dana tersebut telah disalurkan secara serentak pada Jumat 7 Agustus 2026 kepada 490 pemerintah kabupaten/kota.

"Hari Jumat lalu sudah kita salurkan ke daerah, 490 (daerah) sudah disalurkan sesuai dengan kebutuhan," kata Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa 11 Agustus 2026.

Purbaya menjelaskan, pemerintah tidak memberikan nominal yang sama kepada seluruh daerah. Besaran bantuan ditentukan setelah Kementerian Keuangan melihat kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing daerah, termasuk memperhitungkan kekurangan anggaran yang dihadapi.

Dengan skema tersebut, bantuan yang diberikan diharapkan dapat mencukupi kebutuhan daerah yang mengalami kendala dalam memenuhi kewajiban pembayaran gaji pegawai.

"Kita pelajarin APBD-nya seperti apa, kekurangannya seperti apa, kita distribusikan sesuai dengan kondisi masing-masing. Harusnya cukup untuk membayar gaji (pegawai) PPPK dan lain-lain," imbuhnya.

Purbaya juga memberikan gambaran mengenai perbedaan nominal bantuan yang diterima masing-masing daerah. Kabupaten Kupang, misalnya, mendapatkan bantuan sekitar Rp193 miliar. Sementara itu, salah satu wilayah kota mendapatkan alokasi sekitar Rp17 miliar.

Perbedaan tersebut, lanjut Purbaya, menyesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi keuangan masing-masing pemerintah daerah.

Sebelumnya, Purbaya menjelaskan bantuan tersebut diberikan sebagai respons atas persoalan sejumlah Pemda yang mengalami kesulitan dalam memenuhi kebutuhan pembayaran gaji pegawai.

Namun, ia menegaskan dana Rp20,5 triliun tersebut bukan merupakan tambahan Dana Bagi Hasil (DBH) maupun tambahan Transfer ke Daerah (TKD), tetapi bantuan dari pemerintah pusat.rmol news logo article


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA