RUU Perampasan Aset dan Tarik Ulur Kepentingan Politik

Jumat, 14 Agustus 2026, 23:00 WIB
RUU Perampasan Aset dan Tarik Ulur Kepentingan Politik
Pendiri Institut Rumah Keadilan Indonesia (IRKI), Fransiskus Lature. (Foto: Dok. Pribadi)
Kecil Besar
Power ought to be a check to power.”
 
Montesquieu menulis kalimat itu dalam The Spirit of the Laws (1748). Dunia yang dibicarakannya tentu berbeda dengan Indonesia hari ini.
 
Belum ada rekening digital, perusahaan lintas negara, aset kripto, atau transaksi tanpa pertemuan fisik. Tetapi ada satu perkara yang tidak berubah. Kekuasaan membutuhkan batas agar tidak berjalan menurut kehendaknya sendiri.
 
Kalimat lama itu terasa relevan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
 
Perdebatan mengenai rancangan ini bukan semata-mata tentang keberanian negara mengejar harta hasil kejahatan. Ada kewenangan yang hendak diperluas, hak milik yang ikut tersentuh, serta proses politik yang akan menentukan bentuk akhirnya.
 
Selama ini pembahasan RUU Perampasan Aset kerap tersangkut pada soal pengesahan. Kapan disahkan, siapa yang mendorong, siapa yang menahan. Ada hal yang lebih menentukan setelahnya.
 
Negara akan memegang kewenangan untuk mengambil harta seseorang. Batas kewenangan itu harus jelas sejak awal.
 
Batas Kewenangan Negara
 
Negara memang membutuhkan kemampuan untuk mengambil kembali kekayaan yang lahir dari tindak pidana. Hukuman penjara tidak mengembalikan uang yang telah dicuri. Pidana terhadap pelaku juga tidak otomatis memulihkan kerugian negara.
 
Perampasan aset dibutuhkan untuk menjangkau bagian yang tidak tersentuh oleh hukuman badan. Persoalannya, aset yang hendak diambil tidak selalu berdiri sendiri.
 
Sebuah rumah dapat dibeli dengan uang hasil kejahatan, tetapi ditempati keluarga. Rekening dapat digunakan untuk menampung uang, tetapi tidak seluruh dana di dalamnya berasal dari tindak pidana.
 
Perusahaan dapat menjadi sarana menyembunyikan kekayaan, sementara di dalamnya terdapat pekerja, pemegang saham dan kreditur yang tidak mengetahui perbuatan pidana.
 
Satu tindakan hukum dapat menyentuh banyak kepentingan.
 
Kewenangan negara tidak cukup dirumuskan sebagai wewenang untuk merampas. Hukum harus menjelaskan kapan kewenangan itu dapat digunakan, dasar pembuktiannya, serta hubungan antara aset dan tindak pidana.
 
Semakin besar kewenangan negara, semakin jelas pula batas yang harus mengikutinya.
 
Perampasan aset tidak boleh menjadi jalan pintas ketika pembuktian tindak pidana mengalami kesulitan. Kalau hukum membuka ruang terlalu lebar, hak milik dapat berubah menjadi objek dugaan.
 
Tarik Ulur Kepentingan Politik
 
Pembahasan RUU Perampasan Aset berlangsung di ruang politik. DPR memiliki kepentingan politik, pemerintah membawa agendanya sendiri, sementara partai-partai membawa pandangan dan kepentingan konstituennya.
 
Perbedaan pendapat dalam pembentukan undang-undang bukan persoalan. Perdebatan justru diperlukan agar setiap kewenangan yang diberikan kepada negara diuji sebelum menjadi norma.
 
Masalahnya bukan pada kepentingan politik dalam proses legislasi, tetapi ketika kepentingan itu ikut menentukan penggunaan kewenangan perampasan aset. RUU ini akan memberi negara kewenangan untuk mengambil harta seseorang. Pilihan mengenai kewenangan, prosedur dan pembuktian mempunyai konsekuensi yang nyata.
 
Satu kata dalam sebuah pasal pun dapat memperluas atau mempersempit ruang gerak negara.
 
Pembahasan RUU ini tidak semestinya diukur dari siapa yang paling cepat mendorong pengesahan atau paling keras menyuarakan kehati-hatian. Isi aturan jauh lebih menentukan.
 
Apakah negara cukup kuat mengejar hasil kejahatan? Bagaimana nasib orang yang tidak terlibat? Sejauh mana aparat dapat diawasi? Dapatkah keputusan perampasan diperiksa kembali?
 
Jawaban atas hal-hal itu akan menentukan apakah RUU Perampasan Aset kelak menjadi alat pemberantasan kejahatan yang efektif atau justru membuka ruang kewenangan yang terlalu luas.
 
Risiko Penyalahgunaan Kewenangan
 
Bayangkan undang-undang itu digunakan oleh pemerintahan yang tidak kita percaya. Apakah kewenangan yang diberikan masih terasa wajar?
 
Hukum sering tampak mudah diterima ketika digunakan kepada orang yang kita anggap bersalah. Ukurannya berbeda ketika kewenangan yang sama diarahkan kepada orang yang kita kenal, kita dukung, atau berada dalam kelompok politik yang kita percaya.
 
Pemerintah hari ini tidak akan selamanya berkuasa. Parlemen berubah. Partai berpindah posisi. Mereka yang berada di luar pemerintahan dapat masuk ke dalam kekuasaan, sementara orang-orang yang sekarang memegang kendali suatu hari menjadi oposisi.
 
Norma hukum tidak boleh ikut bergeser mengikuti perubahan itu.
 
RUU Perampasan Aset perlu disusun dengan kesadaran bahwa orang yang menjalankan kewenangan hari ini belum tentu orang yang sama pada masa mendatang. Jangan menggantungkan keselamatan hukum pada siapa yang sedang memegang jabatan.
 
Batasnya harus tetap. Siapa pun yang memegang kewenangan, ukuran hukumnya sama.
 
Perlindungan Hak Pihak Ketiga
 
Pihak ketiga tidak boleh ditempatkan sebagai urusan sampingan dalam perampasan aset. Kepemilikan dalam kehidupan sehari-hari jarang berdiri sendiri. Harta suami dan istri dapat bercampur.
 
Sebuah perusahaan mempunyai pemegang saham. Tanah dapat terikat perjanjian. Rekening pun bisa digunakan untuk kepentingan lebih dari satu orang. Ketika salah satu pihak tersangkut perkara pidana, hubungan hukum dengan pihak lain tidak serta-merta hilang.
 
Perampasan aset harus mampu membedakan harta yang berasal dari tindak pidana dengan milik orang lain yang mempunyai dasar kepemilikan yang sah.

Pihak ketiga juga harus mempunyai kesempatan yang nyata untuk menjelaskan haknya. Bukan sekadar hak mengajukan keberatan, tetapi kesempatan untuk membuktikan hubungan dan dasar kepemilikan atas aset yang ikut terseret dalam perkara.
 
Negara dapat gagal merampas aset hasil kejahatan. Itu tentu merugikan. Namun mengambil harta milik orang yang tidak melakukan tindak pidana membawa persoalan yang lebih mendasar. Negara telah menggunakan kewenangannya kepada orang yang keliru.
 
Kesalahan semacam itu tidak layak dianggap sebagai ongkos pemberantasan korupsi.
 
Pengawasan Perampasan Aset
 
Kewenangan yang menyentuh hak milik membutuhkan pengawasan yang kuat. Pengadilan harus menjadi tempat untuk menguji keputusan negara mengenai aset. Orang yang kehilangan penguasaan atas hartanya perlu memiliki upaya hukum untuk mempersoalkan dasar tindakan yang dikenakan kepadanya.
 
Pengawasan bukan bentuk ketidakpercayaan kepada aparat penegak hukum. Setiap kewenangan tetap membutuhkan mekanisme koreksi ketika terjadi kesalahan.
 
Hakim tidak semestinya hadir setelah seluruh keputusan selesai dibuat. Pemeriksaan harus mencakup dasar hukum tindakan, hubungan aset dengan tindak pidana, serta kepentingan pihak lain yang ikut terdampak.
 
Pengawasan tidak berhenti pada keputusan perampasan. Aset yang berada dalam penguasaan negara harus dikelola dengan tanggung jawab.
 
Nilainya dapat turun, rusak atau kehilangan produktivitas. Perusahaan yang tidak dikelola dengan baik bisa kehilangan pasar. Properti yang dibiarkan terlalu lama dapat mengalami penurunan nilai.
 
Negara tidak cukup hanya berhasil mengambil aset. Nilai yang sudah berada dalam penguasaannya juga harus dijaga.
 
Pengelolaan Aset Hasil Perampasan
 
Perdebatan tentang perampasan biasanya berhenti ketika aset berhasil dikuasai negara. Setelah itu, ada pekerjaan yang tidak kalah penting. Aset harus dicatat, dinilai, dijaga dan dikelola sampai dapat dialihkan atau dilelang sesuai ketentuan hukum.

Hasilnya juga harus jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Pemulihan aset tidak cukup dihitung dari jumlah yang berhasil disita. Nilai kekayaan yang benar-benar kembali kepada negara jauh lebih penting.
 
Pengelolaan perlu terbuka sejak awal. Tidak semua detail perkara harus diketahui selama proses hukum masih berjalan. Namun nilai aset, perubahan nilainya, proses pengalihan atau pelelangan, serta penerimaan negara harus dapat ditelusuri.
 
Berapa nilai ketika aset berada dalam penguasaan negara? Berapa hasil yang akhirnya masuk ke kas negara? Ke mana hasil itu digunakan?
 
Rangkaian informasi itu menentukan apakah perampasan benar-benar menghasilkan pemulihan atau hanya memindahkan penguasaan atas harta. Ukuran keberhasilannya bukan berhenti pada berapa banyak aset yang disita, tetapi berapa nilai yang benar-benar kembali dan dapat digunakan untuk kepentingan negara.
 
Keseimbangan Kepentingan Negara dan Hak Warga
 
Perampasan aset tidak akan bekerja dengan baik jika negara dibuat terlalu lemah. Sebaliknya, kewenangan yang terlalu luas dapat menyeret harta yang tidak berkaitan dengan tindak pidana.
 
Dua kepentingan itu harus ditempatkan dalam aturan yang sama. Negara diberi ruang untuk mengejar hasil kejahatan, sementara warga memiliki jalan hukum ketika hartanya ikut tersentuh.
 
Gagasan Montesquieu tentang pembatasan kekuasaan sangat relevan. Kewenangan yang besar membutuhkan batas yang dapat diperiksa, bukan sekadar kepercayaan kepada orang yang menjalankannya.
 
RUU Perampasan Aset akan berlaku jauh lebih lama daripada pemerintahan yang membentuknya. Orang yang memegang jabatan berganti. Susunan parlemen berubah. Partai berpindah posisi.
 
Aturan yang dibuat hari ini harus tetap masuk akal ketika digunakan oleh orang yang berbeda pada masa mendatang.
 
Ukurannya sederhana. Kawan dan lawan harus berhadapan dengan aturan yang sama. Kekayaan hasil kejahatan memang harus dikejar. Harta yang sah tidak boleh ikut menjadi korban.
 
Kekuatan RUU Perampasan Aset bukan hanya pada kemampuan negara mengambil kembali hasil kejahatan, tetapi juga pada kemampuannya menahan diri ketika kewenangan itu menyentuh hak orang lain. rmol news logo article

Fransiskus Lature
Pendiri dan Chief Executive Officer Institute Rumah Keadilan Indonesia (Irkindo)
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: DIKI TRIANTO
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA