Demikian diungkapkan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Jumat, 14 Agustus 2026.
“RUU Pemilu kami tadi sudah bersepakat dengan para ketua-ketua fraksi, kita akan mulai melakukan pembahasan secara terbatas,” ungkap Dasco.
Kendati begitu, Dasco menyebut bahwa pihaknya belum sempat menyerap aspirasi dari parpol non parlemen untuk membahas revisi UU Pemilu.
“Nah, sehingga di minggu depan itu akan mulai dilakukan, dan kita menyambut kemungkinan pansel dari KPU yang akan dimulai pada bulan Oktober,” tuturnya.
Sehingga, lanjut Dasco, sebelum melakukan pembahasan dengan stakeholder terkait, DPR akan terlebih dahulu melakukan proses awal dari pembentukan Undang-Undang Pemilu tersebut.
“Kami akan rapimkan dan bamuskan hari Selasa (18 Agustus 2026) besok, nanti soal itu,” pungkasnya.
BERITA TERKAIT: