Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, Komisi III DPR RI yang menjadi pengusul saat ini masih melakukan uji publik dan menyerap masukan dari berbagai pemangku kepentingan.
"RUU Perampasan Aset teman-teman lihat, Komisi III kan hari ini baru mulai masa sidang. Komisi III teman-teman sekarang lagi uji publik semua, mendengar masukan dari semua stakeholder," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 14 Agustus 2026.
Ia menegaskan Presiden telah memberikan arahan agar pembahasan RUU tersebut segera dilakukan. Namun, karena RUU Perampasan Aset merupakan usul inisiatif DPR, pemerintah memilih menunggu langkah parlemen terlebih dahulu.
"Dan kita tunggu, bagi Presiden perintahnya jelas kepada Menteri Hukum, itu untuk disegerakan. Tapi karena ini usul inisiatif DPR, karena itu kita tunggu," ujarnya.
Menurut Supratman, draf RUU Perampasan Aset sebenarnya sudah tersedia sejak pemerintahan sebelumnya. Namun, terdapat kesepakatan politik bahwa DPR yang akan menginisiasi pembentukan aturan tersebut.
"Di pemerintah kan kemarin di pemerintahan yang lalu juga drafnya sudah ada. Tapi ini kan kesepakatan politik bahwa DPR yang ingin menginisiasi itu. Kemudian dalam Prolegnas itu inisiatifnya adalah DPR," jelasnya.
Supratman mengatakan pemerintah belum ingin menyampaikan substansi RUU tersebut karena masih menunggu usul inisiatif DPR. Setelah itu, pemerintah akan membahasnya bersama parlemen, termasuk melalui Kementerian Hukum.
"Saya belum mau berkomentar substansinya karena pemerintah pasti punya sikap tersendiri karena arahan Bapak Presiden kan jelas kepada kami. Tapi kita menunggu dulu usul inisiatif DPR, kemudian pemerintah akan membahasnya secara bersama-sama, termasuk oleh Kementerian Hukum," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: