Didampingi Hotman Paris, Keluarga ABK Fandi Ramadhan dan Radit Lombok Mengadu ke Komisi III DPR

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Kamis, 26 Februari 2026, 12:08 WIB
Didampingi Hotman Paris, Keluarga ABK Fandi Ramadhan dan Radit Lombok Mengadu ke Komisi III DPR
Suasana RDPU kasus ABK Fandi Ramadhan dan Radit Lombok, di Komisi III DPR RI (RMOL/Faisal Aristama)
rmol news logo Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama pengacara Hotman Paris terkait kasus anak buah kapal (ABK) Fandi Ramadhan yang dituntut hukuman mati dalam perkara dugaan penyelundupan dua ton sabu di kapal Sea Dragon.

RDPU tersebut dipimpin langsung Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 26 Februari 2026.

Selain membahas perkara Fandi Ramadhan, Komisi III juga menerima aduan terkait kasus meninggalnya mahasiswi Universitas Mataram (Unram), Made Vaniradya Puspa Nitra (19). Dalam kasus tersebut, kekasih korban, Radit Ardiansyah (19), telah ditetapkan sebagai tersangka.

Keluarga Fandi Ramadhan dan Radit Ardiansyah hadir langsung dalam RDPU tersebut dengan didampingi tim kuasa hukum, termasuk Hotman Paris.

“Hadirin yang kami hormati, dalam melaksanakan tugas pengawasan yang diamanatkan Pasal 20A ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, Komisi III DPR RI bukan hanya menilai penerapan kebijakan secara umum, tetapi juga menanggapi kasus-kasus yang menyentuh rasa keadilan masyarakat,” ujar Habiburokhman.

Hingga berita ini diturunkan, RDPU masih berlangsung. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA
Konten iklan di bawah berasal dari platform DISQUS, tidak terkait dengan pembuatan konten ini

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA