Nasdem: Sahroni Layak Kembali Pimpin Komisi III

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-alifia-suryadi-1'>SARAH ALIFIA SURYADI</a>
LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI
  • Kamis, 19 Februari 2026, 12:37 WIB
Nasdem: Sahroni Layak Kembali Pimpin Komisi III
Wakil Ketua DPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum (Waketum) DPP Partai Nasdem, Saan Mustopa. (RMOL/Sarah Alifia Suryadi)
rmol news logo Kembalinya Ahmad Sahroni sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI merupakan keputusan yang didasarkan pada pengalaman serta mekanisme internal DPR yang telah dijalankan sesuai aturan.

Wakil Ketua Umum (Waketum) DPP Partai Nasdem Saan Mustopa menyatakan, penetapan tersebut mengikuti keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). 

"Sekali lagi kita mengikuti apa yang menjadi keputusan MKD aja. Jadi kalau misalnya pimpinan DPRD sudah menetapkan, berarti kan di MKD juga tidak ada masalah," ujar Saan di Kompleks Parlemen, Kamis, 19 Februari 2026.

Terkait surat bernomor FNasdem107/DPR RI/II/2026 tertanggal 12 Februari 2026 tentang pergantian nama Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Saan memastikan langkah tersebut tidak bertentangan dengan mekanisme MKD.

"Karena memang kita kan pasti ketika kirim surat, udah ada ini dari MKD. Gak mungkin misalnya kita ngirim surat tanpa ada menyalahi apa yang menjadi keputusan MKD," lanjutnya.

Menurut Saan, secara internal Nasdem menilai Sahroni memiliki rekam jejak yang memadai untuk kembali memimpin Komisi III yang membidangi hukum, HAM, dan keamanan. Pengalaman Sahroni, menurut Saan, menjadi faktor utama dalam pengambilan keputusan partai.

"Sampai hari ini Pak Sahroni memang memiliki pengalaman di Komisi 3 DPRD. Jadi, dua periode menjadi pimpinan Komisi 3," kata petinggi Nasdem itu.

Ia menambahkan, kapasitas tersebut dinilai relevan untuk menjaga kinerja dan kesinambungan kepemimpinan di Komisi III. 

"Memang memiliki pengalaman, kemampuan yang menggandai untuk menjadi pimpinan Komisi DPRD," pungkas Saan. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA