Menjaga Amanah Baitullah:

BPKH Harus Belajar dari Lembaga Tabung Haji Malaysia

Rabu, 30 September 2026, 02:57 WIB
BPKH Harus Belajar dari Lembaga Tabung Haji Malaysia
Rachmad Gunawan Lubis, S.H.,M.H. (Foto: Dokumentasi Penulis)
Kecil Besar
NIAT suci ke Baitullah menuntut tata kelola keuangan yang bersih dan amanah. Ketika jutaan umat Muslim di Indonesia dan Malaysia menyisihkan sebagian rezekinya demi memenuhi rukun Islam kelima, mereka tidak sekadar menabung uang. Mereka menitipkan harapan hidup dan spiritualitasnya.

Dua lembaga besar memikul beban amanah ini: Lembaga Tabung Haji (LTH) di Malaysia dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) di Indonesia. Meski memiliki tujuan mulia yang sama, keduanya lahir dari mata rantai sejarah yang saling bertautan dan kini tengah menghadapi ujian integritas serta hukum masing-masing.

Mengintip Akar Sejarah: Mengapa Keduanya Lahir?

Bila kita menengok ke belakang, Lembaga Tabung Haji Malaysia merupakan salah satu pionir lembaga keuangan Islam terintegrasi tertua di dunia. Didirikan pada tahun 1963, LTH lahir dari kegelisahan pakar ekonomi Profesor Diraja Ungku Aziz. Saat itu, masyarakat Muslim Malaysia enggan menyimpan uang di bank konvensional karena takut terjerat riba. LTH hadir untuk memberikan wadah tabungan patuh syariah terpusat sekaligus mengurus langsung operasional ibadah haji di Makkah.

Sementara itu, selama puluhan tahun, pengelolaan dana haji Indonesia menyatu di bawah Kementerian Agama (Kemenag), yang bertindak sebagai regulator, penyelenggara, sekaligus pengelola uang jemaah. Kemudian Indonesia mengadopsi model pemusatan dana profesional yang terinspirasi langsung dari kesuksesan puluhan tahun Lembaga Tabung Haji Malaysia. 

Semangat pemisahan fungsi ini ditujukan untuk meniru efisiensi investasi di Malaysia. Adapun BPKH Indonesia adalah sebagai lembaga yang belajar dari kesuksesan Malaysia, yang mana sedari awal BPKH sudah dipagari regulasi yang ketat. Kerangka UU 34/2014 menempatkan pengelolaan keuangan haji pada prinsip syariah, kehati-hatian, manfaat, nirlaba, transparansi, dan akuntabilitas. BPKH juga memiliki struktur Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas.
 
Badai Hukum dan Ujian Integritas

Meskipun fondasi awalnya kokoh, fakta bahwa BPKH berkaca pada LTH Malaysia membawa sebuah konsekuensi logis,  jika institusi yang ditiru saja bisa goyah, maka institusi yang meniru harus ekstra waspada. Ironisnya, masalah hukum yang terjadi di kedua negara belakangan ini kerap bermuara pada titik krusial yang sama yakni transparansi dan tata kelola instrumen investasi.

Pada 29 Juli 2026, Malaysia membuka laporan Royal Commission of Inquiry (RCI) yang memeriksa pengelolaan dan operasi Tabung Haji periode 2014–2020. Investigasi mendalam tersebut membongkar borok tata kelola LTH. LTH dituding melakukan praktik creative accounting (rekayasa akuntansi)--di mana mereka sempat melaporkan keuntungan miliaran ringgit, padahal realitasnya merugi akibat kegagalan sejumlah proyek investasi. Dari 14 investasi yang dibahas, tujuh disebut mengalami kerugian 100 persen karena kelemahan tata kelola, konflik kepentingan, serta keterlibatan politik dalam keputusan investasi.

Bagaimana dengan Indonesia? BPKH memang tidak secara langsung dituduh bangkrut, dan pengelolaan investasinya sejauh ini masih mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK. Namun, BPKH terseret ke dalam pusaran pembuktian hukum terkait kasus korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024 yang menjerat eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dkk.

Kepala BPKH dipanggil sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta untuk membedah bagaimana selisih penerimaan, pengeluaran, dan pengelolaan dana kuota tambahan berdampak pada efisiensi nilai manfaat yang harusnya dinikmati jemaah. Kasus ini menjadi alarm keras bahwa sistem pengawasan alokasi dana dan kuota haji di Indonesia masih memiliki celah hukum yang rentan disalahgunakan.

Kerugian Investasi vs Pelanggaran Hukum

Tetapi di sinilah kita harus berhati-hati. Kerugian investasi tidak otomatis berarti tindak pidana. Investasi memang mengandung risiko. Bahkan investasi yang dilakukan dengan prosedur yang benar tetap dapat mengalami kerugian.

Yang menjadi persoalan hukum adalah ketika di balik sebuah transaksi terdapat dugaan penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan, kecurangan, pelanggaran prosedur, atau tindakan lain yang melanggar hukum. Karena itu, pelajaran paling penting bagi BPKH bukanlah “jangan pernah rugi.” Pelajarannya adalah: Jangan sampai sebuah kerugian investasi kemudian berubah menjadi persoalan hukum karena sejak awal tata kelolanya lemah.

Bahkan regulasi investasi BPKH terus berkembang. Peraturan BPKH Nomor 1 Tahun 2025 mengatur bentuk investasi keuangan haji, termasuk surat berharga, emas, investasi langsung, dan investasi lainnya. Peraturan tersebut juga membedakan investasi berdasarkan jangka waktunya. Masalahnya kemudian bukan semata-mata apakah aturan sudah tersedia. Pertanyaan yang lebih penting adalah: Apakah aturan tersebut benar-benar bekerja ketika keputusan investasi dibuat?

Jangan Hanya Bertanya: Berapa Keuntungannya?

Dalam pengelolaan dana haji, pertanyaan mengenai imbal hasil (return) memang penting. Tetapi ada pertanyaan yang lebih mendasar: Bagaimana keuntungan itu diperoleh?

Sebelum sebuah investasi dilakukan, seharusnya sudah jelas siapa yang melakukan due diligence, bagaimana risiko hukum diperiksa, bagaimana risiko bisnis dihitung, bagaimana konflik kepentingan diidentifikasi, dan siapa yang memberikan persetujuan.

Setelah investasi dilakukan, pertanyaannya berubah: Apakah investasinya masih sehat? Apakah asumsi awalnya masih berlaku? Apakah ada perubahan risiko? Apakah ada pihak yang memiliki kepentingan pribadi? Dan ketika muncul tanda-tanda masalah, siapa yang wajib menghentikan atau mengoreksi keputusan tersebut? Di sini tata kelola diuji.

Dewan Pengawas Jangan Hanya Menjadi Formalitas

Keberadaan Dewan Pengawas tidak cukup jika hanya berakhir pada tanda tangan persetujuan. Pengawasan harus benar-benar substantif. Pengawas harus mampu bertanya: Mengapa investasi ini dilakukan? Apa dasar hukumnya? Apa risikonya? Apa skenario terburuknya? Apa dasar perhitungan keuntungannya? Siapa pihak yang memperoleh manfaat dari transaksi tersebut?

Dan yang paling penting: Apa yang terjadi terhadap dana jemaah jika skenario terburuk benar-benar terjadi?

Pertanyaan-pertanyaan semacam itu justru merupakan bentuk perlindungan terhadap pengurus dan pengawas sendiri. Sebab keputusan yang terdokumentasi dengan baik akan lebih mudah dipertanggungjawabkan dibanding keputusan yang hanya mengandalkan keyakinan bahwa investasi tersebut “akan menguntungkan”.

Jangan Sampai “Orang Baik” Menjadi Sistem Pengendalian

Salah satu kesalahan dalam membangun institusi adalah terlalu bergantung pada integritas personal. Kita sering mengatakan, “Selama orangnya baik, aman.” Padahal institusi yang mengelola dana publik tidak boleh hanya bergantung pada asumsi tersebut. Sistem harus dibuat tetap aman sekalipun orangnya berganti.

Karena itu diperlukan mekanisme check and balance, pemisahan kewenangan, pengungkapan konflik kepentingan, dokumentasi keputusan, audit, manajemen risiko, dan mekanisme koreksi. Bukan karena semua pejabat atau pengelola dicurigai. Justru karena tidak boleh ada satu orang pun yang berada dalam posisi terlalu kuat untuk mengambil keputusan tanpa pengawasan yang memadai.

Dana Jemaah Bukan Ruang untuk Mengejar Return Semata

Ada perbedaan mendasar antara mengelola dana investor biasa dengan mengelola dana yang berkaitan dengan ibadah. Dalam pengelolaan dana haji, aspek keuntungan harus berjalan bersama dengan aspek keamanan, likuiditas, kepatuhan syariah, dan kepentingan jemaah.

Karena itu, ukuran keberhasilan tidak semestinya hanya: “Berapa besar return yang diperoleh?” Tetapi juga: “Apakah return tersebut diperoleh melalui proses yang benar, terukur, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan?” Itulah standar yang seharusnya dibangun.

BPKH Jangan Menunggu Masalah Datang

Pengalaman krisis di Malaysia memberikan satu pesan yang sederhana: Tata kelola paling mahal adalah tata kelola yang baru diperbaiki setelah masalah terjadi.

Ketika persoalan sudah masuk ke ranah penyelidikan atau pengadilan, pilihan perbaikannya menjadi jauh lebih mahal. Reputasi terganggu, kepercayaan publik dipertanyakan, dan lembaga harus mengeluarkan energi besar untuk menjelaskan keputusan masa lalu.

Sebagai lembaga yang sedari awal meniru cetak biru profesional LTH Malaysia, BPKH kini wajib ikut meniru kedewasaan mereka dalam membaca mitigasi risiko. Indonesia tidak perlu menunggu laporan investigasi bertahun-tahun kemudian untuk mengetahui apakah sistem pengawasan kita sudah cukup kuat. Jangan menunggu ada investasi bermasalah untuk bertanya siapa yang menyetujui.

Sebab pada akhir cerita, dana haji bukan sekadar deretan angka statistik dalam neraca. Di balik angka itu ada jutaan jemaah yang memeras keringat menabung bertahun-tahun untuk satu tujuan: mengetuk pintu langit di Tanah Suci. Maka prinsip sederhananya adalah: Keuntungan penting. Tetapi proses yang benar jauh lebih utama. rmol news logo article


Rachmad Gunawan Lubis, S.H.,M.H.
Tim Advokasi Korban Mafia Haji dan Umroh


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA