Bantuan Bencana Dari Luar Negeri Jangan Dikenakan Pajak

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Selasa, 16 Desember 2025, 12:27 WIB
Bantuan Bencana Dari Luar Negeri Jangan Dikenakan Pajak
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang juga duduk di Komisi XI DPR RI, Muhammad Kholid. (Foto: Tim Media PKS)
rmol news logo Bantuan kemanusiaan dari luar negeri bagi korban bencana di Sumatera diusulkan dapat diberikan kemudahan fiskal, termasuk tidak dikenai pajak dan bea masuk, demi mempercepat penyaluran bantuan kepada warga terdampak.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang juga duduk di Komisi XI DPR RI,  Muhammad Kholid, menjelaskan informasi mengenai potensi pengenaan pajak atas bantuan kemanusiaan dari diaspora menimbulkan kebingungan di masyarakat. 

Ia menilai, dalam situasi darurat, kejelasan kebijakan dan penyederhanaan prosedur sangat dibutuhkan agar semangat solidaritas publik dapat tersalurkan secara optimal.

“Kami memahami pemerintah bekerja keras menangani bencana ini. Namun, kami berharap bantuan kemanusiaan, khususnya dari luar negeri, dapat difasilitasi dengan kebijakan yang memudahkan dan mempercepat penyaluran,” ujar Kholid kepada wartawan di Jakarta, dikutip Selasa, 16 Desember 2025.

PKS mendorong Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mempertimbangkan relaksasi atau diskresi kebijakan terkait pajak dan bea masuk atas bantuan bencana. Menurutnya, pengawasan dan akuntabilitas tetap penting, namun tidak seharusnya menghambat kecepatan distribusi bantuan.

“Dalam kondisi darurat seperti ini, kemudahan prosedur akan sangat membantu mempercepat hadirnya bantuan di tengah warga yang membutuhkan, tanpa mengurangi prinsip transparansi dan pengawasan,” kata alumnus Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia itu.

Ia menegaskan secara hukum, pembebasan pajak dan bea masuk atas bantuan kemanusiaan dimungkinkan. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk memberikan pembebasan atau keringanan bea masuk atas barang tertentu, termasuk untuk kepentingan kemanusiaan.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana menempatkan asas kecepatan, ketepatan, dan kemanusiaan sebagai prinsip utama dalam penanganan keadaan darurat. Hal lain yang tidak kalah penting, menurut Kholid adalah penguatan koordinasi dan tata kelola distribusi bantuan dari luar negeri.

Kemudahan fiskal perlu dibarengi dengan mekanisme koordinasi lintas instansi yang jelas, sistem pendataan dan pelacakan logistik yang baik, serta pengawasan yang proporsional agar bantuan dapat tersalurkan secara tertib, tepat sasaran, dan akuntabel. 

Ia berharap sinergi antara Kementerian Keuangan, BNPB, dan perwakilan RI di luar negeri, serta lembaga kemanusiaan dapat terus diperkuat.

“PKS siap mendukung langkah-langkah pemerintah yang berorientasi pada percepatan bantuan kemanusiaan sekaligus penguatan tata kelola yang baik,” tutup anggota DPR RI dari Dapil Jawa Barat VI itu. rmol news logo article
EDITOR: AHMAD ALFIAN

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA