Harmonisasi Aturan LPSK Belum Rampung

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-alifia-suryadi-1'>SARAH ALIFIA SURYADI</a>
LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI
  • Kamis, 04 Desember 2025, 00:23 WIB
Harmonisasi Aturan LPSK Belum Rampung
Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPR Bob Hasan. (Foto: RMOL/Sarah Alifia Suryadi)
rmol news logo Badan Legislasi (Baleg) DPR memastikan tahap harmonisasi draf Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua UU No.13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (RUU PSDK) yang disusun Komisi XIII belum rampung.

Pasalnya, sejumlah bagian aturan dinilai belum lengkap, sehingga akan kembali melibatkan Polri, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum, dan para ahli untuk mematangkan konsep yang sedang disusun oleh Komisi XIII.

"Ini kan panjang harmonisasi kita, bagaimana menyusun, mensinkronisasi, membulatkan konsepsi dari hasil penyusunan yang dilakukan oleh Komisi XIII," kata Ketua Baleg DPR Bob Hasab di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 3 Desember 2025.

Bob Hasan mengatakan, Baleg DPR akan memanggil Kembali sejumlah pihak untuk melengkapi materi yang belum utuh.

"Ada beberapa yang dirasakan kurang dan memerlukan masukan-masukan kembali dari lembaga-lembaga penegak hukum lainnya," kata Bob Hasan.

Dalam rancangan tersebut, kata Bob Hasan, LPSK disiapkan memiliki peran utama dalam penanganan kerugian korban.

"LPSK yang nanti akan melaksanakan pengelolaan dan pengembalian kepada kerugian korban nanti," pungkas Bob Hasan.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA