Komisi IX DPR Dorong Pekerja Platform Digital Masuk RUU Perlindungan Ketenagakerjaan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Rabu, 30 September 2026, 10:18 WIB
Komisi IX DPR Dorong Pekerja Platform Digital Masuk RUU Perlindungan Ketenagakerjaan
Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS, Netty Prasetiyani (Foto: Dokumen istimewa)
Kecil Besar
rmol news logo Komisi IX DPR RI mendorong agar perlindungan bagi pekerja sektor informal, khususnya pekerja platform digital, menjadi bagian dari pengaturan dalam RUU Perlindungan Ketenagakerjaan. 

Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS, Netty Prasetiyani, menilai, perubahan pola kerja akibat perkembangan ekonomi digital membutuhkan payung hukum yang mampu memberikan perlindungan bagi para pekerja.

Ia menjelaskan, Komisi IX DPR RI hingga saat ini masih melakukan pembahasan Panja RUU Perlindungan Ketenagakerjaan. RUU tersebut disiapkan menyusul putusan Mahkamah Konstitusi yang mengharuskan adanya undang-undang baru untuk menggantikan klaster ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja.

Salah satu hal baru yang didorong dalam RUU tersebut adalah pengaturan mengenai pekerja sektor informal, termasuk pekerja yang menggantungkan penghasilan melalui platform digital.

“Salah satu kebaruan di RUU Perlindungan Ketenagakerjaan ini adalah kita memasukkan norma pengaturan pekerja sektor informal, yaitu untuk para pekerja platform digital. Karena hari ini ada sebuah pergeseran pola kerja,” ujar Netty kepada wartawan, Rabu, 30 September 2026.

Menurut Netty, perkembangan ekonomi digital telah mengubah pola masyarakat dalam bekerja dan berusaha. Karena itu, negara perlu memastikan kelompok pekerja platform digital memperoleh perlindungan hukum yang memadai, termasuk mereka yang bekerja di sektor transportasi online.

“Sebagai payung hukum untuk melindungi warga negara Indonesia yang bekerja dengan platform digital, maka kami memasukkannya ke dalam RUU Perlindungan Ketenagakerjaan. Kita harapkan dari sini akan lahir perlindungan bagi kelompok pekerja platform digital, salah satunya teman-teman transportasi online yang harus mendapatkan perlindungan,” ujarnya.

Netty menegaskan, perlindungan tersebut setidaknya mencakup jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

“Minimal perlindungan ini dalam bentuk jaminan sosial ketenagakerjaan. Ada jaminan kecelakaan kerja dan juga jaminan kematian. Mudah-mudahan ini menjadi legacy dan menjadi payung hukum bagi keberlangsungan ketenagakerjaan kita, khususnya bagi teman-teman pekerja platform digital,” pungkasnya. rmol news logo article


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: RENI ERINA

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA