Keputusan tersebut ditetapkan dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS pada 28 September 2026 dan berlaku mulai 1 Oktober 2026 hingga 31 Januari 2027.
Untuk simpanan Rupiah di bank umum, TBP tetap dipatok sebesar 3,75 persen. Sementara itu, TBP untuk simpanan rupiah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dipertahankan di level 6,25 persen.
Adapun untuk simpanan valuta asing (valas) di bank umum, tingkat bunga penjaminan tetap sebesar 2,00 persen.
Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu mengatakan, keputusan tersebut mempertimbangkan sejumlah indikator perbankan, mulai dari pergerakan suku bunga simpanan, intermediasi, likuiditas hingga cakupan penjaminan.
"Keputusan mempertahankan TBP diambil dengan mempertimbangkan laju kenaikan suku bunga simpanan Rupiah dan valas di perbankan yang terbatas, kinerja intermediasi dan kondisi likuiditas industri perbankan yang tetap positif, serta cakupan penjaminan simpanan yang tetap tinggi," kata Anggito dalam keterangan tertulis, Jakarta, Rabu 30 September 2026.
Menurutnya, level TBP yang berlaku saat ini masih memadai untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan sekaligus mendukung stabilitas sistem keuangan.
"Atas dasar itu, LPS memandang bahwa TBP yang berlaku saat ini masih memadai untuk dipertahankan dalam rangka menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan dan mendukung stabilitas sistem keuangan," ujarnya.
Keputusan tersebut juga mempertimbangkan pertumbuhan fungsi intermediasi perbankan yang masih positif. Hingga Agustus 2026, Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh 10,94 persen secara tahunan (yoy), sedangkan penyaluran kredit tumbuh 13,66 persen yoy.
"Perkembangan tersebut menunjukkan fungsi intermediasi perbankan berjalan baik dalam mendukung kinerja perekonomian nasional," kata Anggito.
BERITA TERKAIT: