Sistem Multi Bar Organisasi Advokat Wujud Penghormatan terhadap Konstitusi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Rabu, 08 Juli 2026, 13:30 WIB
Sistem Multi Bar Organisasi Advokat Wujud Penghormatan terhadap Konstitusi
Presiden Petisi Ahli Pitra Romadoni Nasution dan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan. (Foto: Dok. Petisi Ahli)
rmol news logo Perkumpulan Praktisi Hukum & Ahli Hukum Indonesia (Petisi Ahli) menyampaikan aspirasi dari berbagai organisasi advokat kepada Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan, terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Advokat.

"Salah satu aspirasi terbesar yang disampaikan adalah mempertahankan sistem multi bar organisasi advokat sebagai wujud penghormatan terhadap konstitusi," kata Presiden Petisi Ahli Pitra Romadoni Nasution dalam keterangannya, Rabu 8 Juli 2026.

Menurut Pitra, kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Karena itu, keberadaan berbagai organisasi advokat harus tetap dipertahankan sebagai implementasi dari amanat konstitusi, bukan justru dibatasi.

Selain itu, Pitra juga meminta agar hak imunitas advokat diperkuat secara lebih tegas dalam RUU Advokat. Menurutnya, advokat harus memperoleh perlindungan hukum yang nyata ketika menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik, baik di dalam maupun di luar persidangan, sehingga tidak mudah dikriminalisasi oleh pihak mana pun.

Ia turut mengusulkan agar ketentuan obstruction of justice diterapkan secara setara terhadap seluruh aparat penegak hukum, bukan hanya advokat. 

Pitra menekankan, setiap pihak, baik penyidik, jaksa, hakim, petugas lembaga pemasyarakatan, maupun pihak lain yang dengan sengaja menghalangi proses pembelaan hukum dan pelaksanaan profesi advokat, harus dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

Dalam kesempatan tersebut, Petisi Ahli juga menyampaikan bahwa akses advokat terhadap klien di rumah tahanan maupun lembaga pemasyarakatan harus dipermudah. 

"Advokat merupakan bagian dari sistem peradilan pidana yang memiliki kewajiban memberikan pembelaan hukum kepada klien, sehingga tidak boleh dihambat oleh prosedur administratif yang berlebihan ataupun pembatasan yang tidak berdasar," kata Pitra.

Di bidang pendidikan profesi, Petisi Ahli mengusulkan agar Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), Ujian Profesi Advokat (UPA), serta Kode Etik Advokat diseragamkan secara nasional. 

"Standar tersebut berlaku sama bagi seluruh organisasi advokat sehingga kualitas profesi tetap terjaga tanpa menghilangkan keberadaan organisasi advokat yang beragam," pungkas Pitra. rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA