Lembaga Pemantau Birokrasi dan Pelayanan Publik Indonesia itu menilai ketegasan Presiden Prabowo menjadi momentum penting untuk memastikan pelayanan kesehatan diberikan secara adil, setara, dan tanpa diskriminasi.
Direktur Eksekutif IBSW Nova Andika mengatakan, pihaknya selama ini masih kerap menerima pengaduan masyarakat mengenai adanya dugaan perbedaan perlakuan terhadap pasien BPJS Kesehatan di sejumlah rumah sakit.
“Ini merupakan langkah penting dalam memastikan negara hadir memberikan pelayanan kesehatan yang adil bagi seluruh masyarakat,” kata Nova dalam keterangannya di Jakarta, Rabu 30 September 2026.
Selain mengapresiasi instruksi Presiden terkait peningkatan kualitas pelayanan, IBSW juga memberikan apresiasi atas langkah pemerintah menyiapkan suntikan dana sebesar Rp20 triliun untuk BPJS Kesehatan pada 2026.
Nova menilai dukungan anggaran tersebut merupakan langkah penting dan kongkret untuk menjaga keberlangsungan pembiayaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
“Dukungan ini penting agar pembayaran kepada fasilitas kesehatan dapat berjalan dengan baik dan pada akhirnya tidak mengganggu pelayanan yang diterima masyarakat,” kata Nova.
Dengan begitu, kata Nova, Presiden bukan hanya sekedar instruksi saja dalam peningkatan pelayanan, tapi juga secara konkret memberikan dukungan anggaran yang dibutuhkan BPJS Kesehatan.
Selain itu, menurut Nova, persoalan yang paling sering dikeluhkan masyarakat adalah panjangnya antrean, terutama bagi pasien BPJS Kesehatan yang membutuhkan pelayanan dokter spesialis.
“Bahkan di lapangan pun kami tidak sedikit mendapati perlakuan berbeda yang diterima oleh pasien BPJS Kesehatan, terutama untuk antrean dokter ahli dalam layanan rawat jalan. Pasien BPJS Kesehatan bisa menunggu hingga tiga sampai empat bulan lamanya. Ini sangat ironis,” kata Nova.
Kondisi tersebut, lanjut Nova, semakin dirasakan oleh masyarakat yang berdomisili di daerah atau kabupaten yang jauh dari pusat perkotaan. Keterbatasan akses terhadap dokter spesialis membuat pasien harus menunggu lebih lama untuk memperoleh pelayanan medis.
“Apalagi bagi masyarakat di daerah yang harus menempuh jarak jauh menuju rumah sakit,” kata Nova.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit yang menyatakan bahwa rumah sakit diselenggarakan berdasarkan nilai kemanusiaan, etika, profesionalitas, keadilan, persamaan hak dan anti-diskriminasi serta perlindungan dan keselamatan pasien.
Selain itu, rumah sakit diwajibkan memberikan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, anti-diskriminatif, dan efektif dengan mengutamakan kepentingan pasien.
“Jadi, secara prinsip hukum sudah sangat jelas. Tidak boleh ada perlakuan diskriminatif terhadap pasien," kata Nova.
Nova juga menyinggung Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mengatur hak setiap orang untuk memperoleh akses atas pelayanan kesehatan yang aman, bermutu dan terjangkau serta melarang diskriminasi dalam fasilitas pelayanan kesehatan.
BERITA TERKAIT: