Hal ini mengemuka dalam diskusi gabungan bersama Aliansi Mahasiswa Menjawab, yang mengangkat agenda utama "Pemaparan Hasil Pra Riset Live In di Dapur SPPG Mekar Baru Tangerang dan Diskusi Implementasi Pasal 33 UUD 1945" di Kantor DPP ARUN Jakarta, Selasa 11 Agustus 2026.
"ARUN secara penuh memberikan dukungan moril atas gerakan akademis yang berpihak pada rakyat ini," kata Ketua Umum DPP Arun, Bob Hasan.
Temuan pra-riset dan live in di SPPG Mekar Baru, Tangerang, membuktikan dampak konkret tata kelola SPPG terhadap perekonomian lokal apabila dijalankan sesuai petunjuk pelaksanaan (juklak), petunjuk teknis (juknis), dan Perpres Nomor 115 Tahun 2025.
Sekretaris Jenderal DPP ARUN, Bungas T. Fernando Duling menyatakan dari hasil riset AMM, terlihat secara jelas dan nyata dampak riil Pasal 33 UUD 1945 terhadap pertumbuhan ekonomi mikro.
"Adanya penyerapan UMKM sebagai rantai pasok dan pelibatan tenaga kerja lokal sebagai relawan dapur terbukti mampu meningkatkan daya beli masyarakat setempat," kata Nando.
Sedangkan Ketua Srikandi DPP ARUN, Linda Kartika Dewi menekankan pentingnya sinkronisasi tiga data kunci. Yaitu, Keterbukaan Data Capaian Pertumbuhan Gizi penerima manfaat program Makan Bergizi Gratis (MBG); Data Real-Time Serapan Rantai Pasok dari UMKM, koperasi, petani, dan peternak lokal di SPPG; dan Data Pertumbuhan Daya Beli Masyarakat Lokal hasil penyerapan tenaga kerja/relawan dapur.
"Bila ketiga data tersebut dapat tersinkronisasi dengan baik, maka akan berdampak langsung terhadap pertumbuhan serta maksimalnya peran Koperasi Desa Merah Putih sebagai pilar ekonomi di tingkat akar rumput," kata Linda.
BERITA TERKAIT: