Baleg DPR Bahas Usulan RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Selasa, 23 Juni 2026, 13:44 WIB
Baleg DPR Bahas Usulan RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia
Ketua Baleg DPR Bob Hasan. (Foto: Repro YouTube DPR)
rmol news logo Badan Legislasi (Baleg) DPR mulai membahas usulan pemerintah terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia yang diajukan pemerintah meski belum masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Ketua Baleg DPR Bob Hasan menjelaskan, pembahasan tersebut dilakukan setelah Baleg menerima surat dari Menteri Hukum Nomor MAH PP.01-04-35 tertanggal 22 Juni 2026 yang meminta agar RUU tersebut dibahas sebagai usulan di luar Prolegnas.

"Badan Legislasi telah menerima surat Menteri Hukum RI nomor MAH PP.01-04-35 tanggal 22 Juni 2026 perihal permohonan melakukan pembahasan RUU tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia,” kata Bob Hasan dalam rapat kerja Baleg DPR, Selasa 23 Juni 2026.

Menurut Bob, pembentukan RUU tersebut merupakan amanat Pasal 248A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Atas dasar itu, Baleg menggelar rapat kerja bersama perwakilan pemerintah untuk membahas pengajuan RUU yang diajukan di luar Prolegnas.

Bob menegaskan, mekanisme tersebut memiliki dasar hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan juncto Pasal 3 ayat (4) huruf b Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2020.

Ia menambahkan, ketentuan tersebut memungkinkan DPR maupun Presiden mengajukan RUU di luar Prolegnas dalam keadaan tertentu.

"Jadi ayat 2 dalam keadaan tertentu DPR atau Presiden dapat mengajukan rancangan Undang-Undang di luar prolegnas. Jadi dapat mengajukan Undang-Undang di luar prolegnas,” kata Legislator Gerindra ini.

Bob mengurai, yang dimaksud keadaan tertentu bukan hanya untuk mengatasi keadaan luar biasa, konflik, atau bencana alam sebagaimana diatur dalam huruf a, tetapi juga keadaan tertentu lainnya yang memiliki urgensi nasional dan disepakati bersama oleh Baleg DPR serta pemerintah.

"Jadi, apakah benar ini keadaan tertentu? Nah, kita musyawarah. Musyawarah dalam berdemokrasi. Sepakat untuk tidak sepakat, tidak sepakat untuk bersepakat. Oke? Jadi itu intinya,” kata Bob.

Bob menambahkan, pembahasan RUU tersebut juga didorong oleh amanat dalam UU P2SK yang mengharuskan pembentukan regulasi mengenai Pusat Finansial Internasional Indonesia diselesaikan dalam waktu tiga bulan setelah undang-undang tersebut berlaku.

"Ini yang tentang rancangan Undang-Undang yang kita mau menjadikan keadaan tertentu ini. Yaitu tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia. Jadi ada RUU,” pungkas Bob.rmol news logo article

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA