Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat kerja Baleg DPR bersama Kementerian Hukum dan Kementerian Sekretariat Negara, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa 23 Juni 2026.
Sebelum pengambilan keputusan, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy mengatakan, pemerintah akan segera menyempurnakan sejumlah aspek administratif yang menjadi masukan anggota Baleg.
"Atas berbagai tanggapan, hal-hal yang berkaitan dengan administrasi akan segera kami perbaiki hari ini," ujar Eddy.
Menanggapi hal itu, Ketua Baleg DPR Bob Hasan kemudian membacakan kesimpulan rapat bahwa usulan RUU tersebut memenuhi kategori "keadaan tertentu" sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, sehingga dapat diajukan di luar Prolegnas.
“Menyetujui menyepakati usulan RUU tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia yang berasal dari pemerintah untuk dilakukan pembahasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Apakah dapat disetujui Bapak Ibu? Pemerintah?” tanya Bob.
“Setuju,” jawab seluruh peserta rapat.
Selanjutnya, Bob Hasan pun mengingatkan pemerintah agar menerapkan prinsip
Meaningful Public Participation dalam penyusunan RUU tersebut sebagaimana disampaikan Anggota Baleg DPR dari Fraksi PKB, Daniel Johan.
Menurutnya, keterlibatan publik yang bermakna penting untuk menjaga kualitas pembentukan undang-undang. Ia juga menilai pengajuan
judicial review terhadap suatu undang-undang merupakan bagian yang wajar dalam kehidupan demokrasi di Indonesia.
“Soal ada putusan yang kemudian diajukan
judicial review itu adalah satu hal yang normal dan itu memang harus kita bangun, itu sebagai tanda demokratisasi di Republik tercinta ini,” demikian Bob Hasan.
BERITA TERKAIT: