Baleg DPR-Pemerintah Tindaklanjuti RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Selasa, 23 Juni 2026, 14:05 WIB
Baleg DPR-Pemerintah Tindaklanjuti RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia
Ketua Baleg DPR Bob Hasan. (Foto: Repro YouTube DPR)
rmol news logo Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama pemerintah menyepakati usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia untuk dibahas sebagai RUU di luar Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat kerja Baleg DPR bersama Kementerian Hukum dan Kementerian Sekretariat Negara, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa 23 Juni 2026.

Sebelum pengambilan keputusan, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy mengatakan, pemerintah akan segera menyempurnakan sejumlah aspek administratif yang menjadi masukan anggota Baleg.

"Atas berbagai tanggapan, hal-hal yang berkaitan dengan administrasi akan segera kami perbaiki hari ini," ujar Eddy.

Menanggapi hal itu, Ketua Baleg DPR Bob Hasan kemudian membacakan kesimpulan rapat bahwa usulan RUU tersebut memenuhi kategori "keadaan tertentu" sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, sehingga dapat diajukan di luar Prolegnas.

“Menyetujui menyepakati usulan RUU tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia yang berasal dari pemerintah untuk dilakukan pembahasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Apakah dapat disetujui Bapak Ibu? Pemerintah?” tanya Bob. 

“Setuju,” jawab seluruh peserta rapat.

Selanjutnya, Bob Hasan pun mengingatkan pemerintah agar menerapkan prinsip Meaningful Public Participation dalam penyusunan RUU tersebut sebagaimana disampaikan Anggota Baleg DPR dari Fraksi PKB, Daniel Johan.

Menurutnya, keterlibatan publik yang bermakna penting untuk menjaga kualitas pembentukan undang-undang. Ia juga menilai pengajuan judicial review terhadap suatu undang-undang merupakan bagian yang wajar dalam kehidupan demokrasi di Indonesia.

“Soal ada putusan yang kemudian diajukan judicial review itu adalah satu hal yang normal dan itu memang harus kita bangun, itu sebagai tanda demokratisasi di Republik tercinta ini,” demikian Bob Hasan.rmol news logo article

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA