Kasus Pajak Djarum, Negara Harus Belajar dari Pengalaman BLBI

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Minggu, 30 November 2025, 21:54 WIB
Kasus Pajak Djarum, Negara Harus Belajar dari Pengalaman BLBI
Pengamat Hukum dan Pembangunan, Hardjuno Wiwoho. (Foto: Dok. Pribadi)
rmol news logo Langkah Kejaksaan Agung mengajukan pencekalan terhadap bos PT Djarum, Victor Rachmat Hartono sangat tepat. Walaupun belakangan pencekalan itu dicabut.

Pengamat Hukum dan Pembangunan, Hardjuno Wiwoho, menilai pencekalan adalah tindakan administratif yang lazim dilakukan untuk memastikan proses penyidikan berjalan efektif.
 
“Saya melihat ini sebagai bagian dari prosedur hukum yang harus dihormati,” ujar Hardjuno di Jakarta, Minggu 30 November 2025.

Kejagung sebelumnya meminta Direktorat Jenderal Imigrasi mencegah Victor bepergian ke luar negeri dalam rangka pendalaman perkara perpajakan yang disebut terjadi pada periode 2016-2020. 

Hingga saat ini, perkara masih berada pada tahap penyidikan, dan Kejagung belum mengumumkan detail dugaan kerugian negara maupun pihak-pihak lain yang terlibat.

Hardjuno menegaskan bahwa dugaan pengurangan pajak yang melibatkan korporasi besar harus diproses secara serius karena menyangkut penerimaan negara dan keadilan fiskal. 

“Tidak boleh ada perbedaan perlakuan antara usaha kecil dan konglomerasi. Kepatuhan pajak adalah pondasi kepercayaan publik,” katanya.

Lebih jauh, Hardjuno mengaitkan momentum ini dengan pelajaran besar dari penanganan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) serta skema obligasi rekapitalisasi pasca-krisis 1998. 

Menurutnya, hubungan negara-korporasi di masa lalu menyisakan beban fiskal jangka panjang akibat minimnya transparansi dan lemahnya pengawasan. 

“Pengalaman BLBI menunjukkan bahwa ketika relasi keuangan negara dan korporasi tidak dikelola secara terbuka, risiko moral hazard sangat besar dan dampaknya diwariskan bertahun-tahun,” pungkasnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA