Dinilai Kooperatif, Bos Djarum Dibebaskan dari Pencekalan ke Luar Negeri

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Senin, 01 Desember 2025, 10:24 WIB
Dinilai Kooperatif, Bos Djarum Dibebaskan dari Pencekalan ke Luar Negeri
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna (Foto: Puspenkum Kejagung)
rmol news logo Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mencabut larangan bepergian ke luar negeri terhadap Direktur Utama PT Djarum, Victor Rachmat Hartono. Victor sebelumnya dicegah sejak 14 November 2025 terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pajak periode 2016-2020.

Pencabutan ini dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, pada Minggu 30 November 2025. 

"Benar, terhadap yang bersangkutan (Victor) telah dimintakan pencabutan (pencegahan ke luar negeri)," kata Anang. saat dikonfirmasi pada Minggu, 30 November 2025.

Menurut Anang, alasan utama pencabutan pencegahan ini adalah karena Victor dinilai kooperatif selama proses penyidikan berjalan.
Sayangnya, Anang belum menjelaskan secara rinci soal alasan lainnya, termasuk jadwal pemeriksaan terhadap Victor.

Sebelumnya, pencegahan ke luar negeri dilakukan terhadap Victor bersama empat orang lainnya, termasuk pejabat dan konsultan pajak. Pencegahan ini merupakan tindak lanjut dari penggeledahan yang dilakukan Kejagung di sejumlah tempat terkait dugaan korupsi pembayaran pajak.

Mereka dicegah ke luar negeri terhitung sejak Kamis, 14 November 2025 sampai enam bulan ke depan. Pencekalan kelimanya dilakukan usai Kejagung menggeledah sejumlah tempat termasuk rumah pejabat pajak terkait kasus korupsi pembayaran pajak periode 2016-2020. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA