Pencabutan ini dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, pada Minggu 30 November 2025.
"Benar, terhadap yang bersangkutan (Victor) telah dimintakan pencabutan (pencegahan ke luar negeri)," kata Anang. saat dikonfirmasi pada Minggu, 30 November 2025.
Menurut Anang, alasan utama pencabutan pencegahan ini adalah karena Victor dinilai kooperatif selama proses penyidikan berjalan.
Sayangnya, Anang belum menjelaskan secara rinci soal alasan lainnya, termasuk jadwal pemeriksaan terhadap Victor.
Sebelumnya, pencegahan ke luar negeri dilakukan terhadap Victor bersama empat orang lainnya, termasuk pejabat dan konsultan pajak. Pencegahan ini merupakan tindak lanjut dari penggeledahan yang dilakukan Kejagung di sejumlah tempat terkait dugaan korupsi pembayaran pajak.
Mereka dicegah ke luar negeri terhitung sejak Kamis, 14 November 2025 sampai enam bulan ke depan. Pencekalan kelimanya dilakukan usai Kejagung menggeledah sejumlah tempat termasuk rumah pejabat pajak terkait kasus korupsi pembayaran pajak periode 2016-2020.
BERITA TERKAIT: