Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pada Kamis 16 April 2026, tim penyidik memanggil empat orang sebagai saksi.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata Budi kepada wartawan.
Keempat saksi yang dipanggil adalah He Yanbin selaku Direktur Keuangan PT Wanatiara Persada, Ida Bagus Made Bramantara selaku karyawan PT Hartono Istana Teknologi, Hanny Soebjanto selaku karyawan PT Sarana Kencana Mulya, dan Faisal Shiddiq Khan selaku karyawan PT Sarana Kencana Mulya.
PT Hartono Istana Teknologi merupakan perusahaan elektronik dan industri otomotif kenamaan asal Indonesia yang memproduksi merek Polytron dan Digitec. Perusahaan ini bernaung di bawah payung konglomerasi rokok asal Kabupaten Kudus, PT Djarum.
Sementara itu, PT Sarana Kencana Mulya diketahui merupakan distributor sekaligus dealer resmi berbagai produk elektronik Polytron, mulai dari televisi, kulkas, hingga motor listrik, yang memiliki kantor cabang di kawasan Bandung dan Tangerang.
Kasus ini merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Jumat 9 Januari 2026 hingga Sabtu, 10 Januari 2026 terkait dugaan praktik suap pengurusan kewajiban pajak di lingkungan KPP Madya Jakut.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan delapan orang, di antaranya Kepala KPP Madya Jakut Dwi Budi, Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Madya Jakut Heru Tri Noviyanto, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut Agus Syaifudin, Tim Penilai Askob Bahtiar, konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin, Direktur SDM dan PR PT Wanatiara Persada (WP) Pius Suherman, staf PT WP Edy Yulianto, serta seorang pihak swasta bernama Asep.
KPK juga menyita barang bukti senilai sekitar Rp6,38 miliar yang terdiri dari uang tunai Rp793 juta, uang tunai 165 ribu dolar Singapura atau setara sekitar Rp2,16 miliar, serta logam mulia seberat 1,3 kilogram senilai sekitar Rp3,42 miliar.
Setelah pemeriksaan intensif, KPK kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Dwi Budi, Agus Syaifudin, Askob Bahtiar, Abdul Kadim Sahbudin, dan Edy Yulianto.
BERITA TERKAIT: