Setoran Suap Bos Summarecon Terjadi saat Demo Mahasiswa 27 Agustus

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 15 September 2026, 21:52 WIB
Setoran Suap Bos Summarecon Terjadi saat Demo Mahasiswa 27 Agustus
Barang bukti uang Rp106,3 miliar hasil OTT KPK. (Foto: RMOL/Jamaludin)
Kecil Besar
rmol news logo Aksi demonstrasi mahasiswa pada 27 Agustus 2026 diduga dimanfaatkan Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adi untuk menyerahkan uang Rp1,5 miliar kepada Erwin, orang kepercayaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid.

Hal itu terungkap dalam konstruksi perkara dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN yang dibongkar melalui operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengatakan, uang tersebut diduga berkaitan pengurusan pembukaan blokir dan pemecahan Hak Guna Bangunan (HGB) atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor. Uang itu diduga diserahkan Adrianto melalui Yaser Alfarisi dan Rizal Pahlevi kepada Erwin.

"Pada 27 Agustus 2026, ADR (Adrianto) selaku Direktur Utama Summarecon melalui YA (Yaser) dan LEV (Rizal Pahlevi) diduga menyerahkan uang Rp1,5 miliar kepada ERW (Erwin)," kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan, Selasa, 15 September 2026.

Erwin kemudian diduga meneruskan sebagian uang tersebut kepada Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung (SON).

"Selanjutnya, ERW menyerahkan sebagian dari uang tersebut yaitu senilai Rp200 juta kepada SON di sebuah kafe di Jakarta Selatan, untuk fee pembukaan blokir dan pemecahan HGB atas pihak Summarecon," ujar Taufik.

Dugaan suap tersebut bermula dari persoalan tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor, terkait pengajuan perpanjangan HGB dan pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).

KPK menyebut sebagian tanah tersebut masih bermasalah atau bersengketa dengan sejumlah pemilik atau ahli waris yang mengklaim memiliki SHM atas tanah dimaksud.

"Di mana diduga sebagian dari tanah itu masih bermasalah atau sengketa dengan beberapa pemilik atau ahli waris sebelumnya, yang diduga memegang SHM atas tanah-tanah tersebut," jelas Taufik.

Persoalan tersebut kemudian bergulir ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Para pemilik tanah atau ahli waris menggugat penerbitan sembilan SHGB Summarecon yang diterbitkan Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Barat dan Kepala Kantah Bogor.

Dalam prosesnya, Kantah Bogor mengundang para ahli waris untuk menjalani mediasi. Para ahli waris kemudian mengajukan pemblokiran terhadap SHGB Summarecon sekaligus mencabut gugatan di PTUN Bandung.

"Kantah Bogor kemudian mengundang ahli waris untuk mediasi. Ahli waris lalu mengajukan blokir atas SHGB Summarecon. Di sisi lain, ahli waris melakukan pencabutan gugatan di PTUN Bandung," terang Taufik.

Setelah itu, komunikasi terjadi antara Yaser selaku pihak swasta atau perantara Summarecon dengan Erwin. Menurut Taufik, Erwin menyampaikan bahwa Sontang tidak bersedia membuka blokir dan melakukan pemecahan HGB tersebut tanpa arahan dari atasannya.

Yaser dan Rizal kemudian mendekati Erwin untuk membantu komunikasi dengan Sontang terkait pembukaan blokir dan pemecahan HGB tersebut. Pada awal Agustus 2026, muncul permintaan fee yang diduga mencapai Rp2 miliar.

Namun pihak Summarecon hanya menyanggupi Rp1,5 miliar karena diduga masih terdapat pihak lain yang akan menerima "fee broker" dalam pengurusan tersebut. rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: DIKI TRIANTO

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA