Pasalnya, konflik agraria diyakini tidak hanya dipicu persoalan di lapangan, tetapi juga tumpang tindih izin, batas lahan, regulasi sektoral, hingga lemahnya integrasi data antarlembaga.
Wakil Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR Adian Napitupulu menilai negara dalam sejumlah kasus justru turut memicu konflik agraria melalui pemberian izin dan penetapan batas tanah yang tidak cermat.
"Ketika negara tidak menyusun dengan baik dan benar terkait batas-batas, di situ negara ikut menciptakan konflik," kata Adian dalam Media Briefing bertema RUU Pengaturan Reforma Agraria di Ruang Abdul Muis, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 15 September 2026.
Politisi PDIP itu juga menyoroti persoalan lahan transmigrasi era 1970-an hingga 1980-an. Menurutnya, masyarakat yang dipindahkan negara dan telah mengelola lahan selama puluhan tahun justru menghadapi persoalan ketika tanah tersebut kemudian masuk kawasan hutan.
"Yang mengajak mereka pindah siapa? Negara. Yang memberikan sertifikat siapa? Negara. Yang membuat sertifikat itu masuk kawasan hutan juga negara," tergasnya.
Sementara itu, Anggota Komisi II DPR Azis Subekti menegaskan reforma agraria tidak cukup hanya menyelesaikan konflik, tetapi juga harus mengurangi ketimpangan penguasaan tanah.
"Ketimpangan itu tidak akan pernah dihapus. Yang penting bagaimana kita memperkecilnya sehingga tidak mengganggu struktur kehidupan seluruh warga negara," ungkap Azis.
Politisi Gerindra itu juga menekankan pentingnya integrasi data pertanahan sebagai dasar kebijakan reforma agraria.
"Konflik agraria selama ini juga dipicu oleh ketidakterhubungan data antarlembaga, sehingga diperlukan terobosan melalui RUU Pengaturan Reforma Agraria," katanya.
Anggota Baleg DPR sekaligus Panja RUU Reforma Agraria Muhammad Khozin menilai persoalan agraria semakin kompleks akibat fragmentasi regulasi dan kebijakan antarsektor.
“Problematika kita dalam penyelesaian konflik agraria adalah terjadi fragmentasi secara regulasi dan fragmentasi secara policy," jelas Khozin.
Menurut dia, persoalan juga terjadi pada aset negara yang berasal dari hak guna usaha (HGU) yang telah berakhir. Aset tersebut tidak selalu dapat langsung menjadi objek reforma agraria karena masih tercatat sebagai aset negara berdasarkan regulasi pengelolaan barang milik negara.
Ia juga menyoroti basis data yang masih terpisah di masing-masing kementerian dan lembaga.
"Integrasi data kita tidak jalan. Kehutanan punya basis data sendiri, transmigrasi punya basis data sendiri, BPN punya basis data sendiri," ujar Legislator Fraksi PKB itu.
Karena itu, Khozin berharap RUU Pengaturan Reforma Agraria dapat menjadi payung hukum untuk mengurai konflik agraria yang telah berlangsung puluhan tahun.
"RUU Pengaturan Reforma Agraria ini kita kawal agar bisa menjadi kolase di tengah padang pasir problem dan konflik struktural agraria yang sudah berpuluh tahun," pungkas Khozin.
BERITA TERKAIT: