Komisi II DPR Segera Panggil Tito Bahas Pemindahan 4 Pulau Aceh ke Sumut

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Sabtu, 14 Juni 2025, 10:18 WIB
Komisi II DPR Segera Panggil Tito Bahas Pemindahan 4 Pulau Aceh ke Sumut
Rifqinizamy Karsayuda/RMOL
rmol news logo Komisi II DPR RI akan segera memanggil Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan stakeholder terkait untuk membahas masalah pemindahan kepemilikan 4 pulau Aceh ke Sumatera Utara (Sumut). 
Keempat pulau itu yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Ketek/Kecil, dan Pulau Mangkir Gadang/Besar.
Namun, pemanggilan itu masih menunggu hasil rapat Mendagri Tito dengan Tim Rupa Bumi yang terdiri dari 10 kementerian lembaga dan stakeholder terkait.

“Untuk menelusuri sejauh mana objektivitas kesimpulan hasil kajian Tim tahun 2008-2009 pada waktu itu,” kata Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda kepada Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu, Sabtu 14 Juni 2025. 

Setelah rapat itu, Rifqinizamy akan meminta Mendagri Tito untuk segera mengundang Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, Bupati Aceh Singkil Safriadi Oyon, Bupati Tapanuli Tengah Masinton Pasaribu, dan DPRD setempat untuk mendengarkan hasil rapat tersebut. 

“Hasil itu tentu nanti akan membuahkan berbagai rekomendasi, apakah bisa disepakati hasil dari Tim Rupa Bumi atau ada evaluasi,” kata Rifqinizamy. 

“Dalam konteks evaluasi itu maka Komisi II DPRD akan memanggil Menteri Dalam Negeri dan para kepala daerah,” imbuhnya menegaskan.

Menurut Rifqinizamy, Komisi II DPR akan menampung aspirasi jika evaluasi nanti diperlukan melakukan revisi terhadap undang-undang Pemerintahan Aceh dan atau undang-undang Pemerintahan Sumatera Utara menyikapi 4 pulau tersebut berada di mana. 

“Itu akan kami lakukan pada wilayah kami di DPR RI,” ujar Legislator Nasdem ini.rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA