Keempat pulau itu yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Ketek/Kecil, dan Pulau Mangkir Gadang/Besar.
Namun, pemanggilan itu masih menunggu hasil rapat Mendagri Tito dengan Tim Rupa Bumi yang terdiri dari 10 kementerian lembaga dan stakeholder terkait.
“Untuk menelusuri sejauh mana objektivitas kesimpulan hasil kajian Tim tahun 2008-2009 pada waktu itu,” kata Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda kepada Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu, Sabtu 14 Juni 2025.
Setelah rapat itu, Rifqinizamy akan meminta Mendagri Tito untuk segera mengundang Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, Bupati Aceh Singkil Safriadi Oyon, Bupati Tapanuli Tengah Masinton Pasaribu, dan DPRD setempat untuk mendengarkan hasil rapat tersebut.
“Hasil itu tentu nanti akan membuahkan berbagai rekomendasi, apakah bisa disepakati hasil dari Tim Rupa Bumi atau ada evaluasi,” kata Rifqinizamy.
“Dalam konteks evaluasi itu maka Komisi II DPRD akan memanggil Menteri Dalam Negeri dan para kepala daerah,” imbuhnya menegaskan.
Menurut Rifqinizamy, Komisi II DPR akan menampung aspirasi jika evaluasi nanti diperlukan melakukan revisi terhadap undang-undang Pemerintahan Aceh dan atau undang-undang Pemerintahan Sumatera Utara menyikapi 4 pulau tersebut berada di mana.
“Itu akan kami lakukan pada wilayah kami di DPR RI,” ujar Legislator Nasdem ini.
BERITA TERKAIT: