Harapan itu disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Kaka Suminta, dalam diskusi Koalisi Pewarta Pemilu dan Demokrasi (KPPD) bertajuk "Kupas Tuntas Rencana RUU Pemilu dan Pilkada", di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 8 Mei 2025.
Kaka memandang ada ruang yang luas bagi masyarakat untuk terlibat dalam pembahasan penyusunan draf RUU Pemilu dan Pilkada, apabila dilakukan Komisi II DPR.
"Mudah-mudahan (pembahasan RUU Pemilu) ada di Komisi II atau maksimal di Panja (panitia kerja) agar kita bisa masuk semua seluruh pasukan masyarakat," ujar Kaka dikutip melalui tayangan ulang di kanal YouTube Bawaslu RI, Jumat, 9 Mei 2025.
Di samping itu, Kaka juga berharap waktu pembahasan tidak terlalu lama hingga sampai ke penetapan. Sebab menurutnya, hal tersebut akan mempengaruhi kinerja pelaksanaan pemilu ataupun pilkada oleh lembaga penyelenggara pemilu.
Apalagi mengingat Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) harus membuat aturan teknis yang diwajibkan merujuk kepada UU.
"Hati-hati, jangan terlalu panjang. Kalau 2026 mulai, jangan sampai 2028 baru selesai nih. Maksimum 2027 awal atau tengah sudah selesai. Nanti Mas Afif (KPU) dan Mas Bagja (Bawaslu) kerepotan juga untuk mulai," demikian Kaka.
BERITA TERKAIT: