Partai non-parlemen itu menilai sistem pemilu proporsional tetap harus menjamin keterwakilan suara rakyat, tanpa membuat suara partai-partai kecil hilang akibat tingginya ambang batas parlemen.
Ketua Dewan Pertimbangan PBB, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan threshold seharusnya tidak semata-mata dipakai untuk menyederhanakan jumlah partai di DPR, tetapi juga mempertimbangkan aspek keadilan representasi politik.
Karena itu, PBB menawarkan skema baru berbasis jumlah kursi minimal pembentukan fraksi di DPR. Jika saat ini terdapat 13 komisi di DPR, maka partai yang memiliki minimal 13 kursi dapat membentuk fraksi sendiri.
Sementara partai yang gagal mencapai angka tersebut tetap diberi ruang melalui mekanisme penggabungan atau koalisi fraksi dengan partai lain hingga memenuhi syarat minimal.
“Kalau partai itu tidak mencapai 13 kursi, maka partai-partai itu dapat bergabung, minimal membentuk sebuah koalisi yang mempertahankan minimal 13 kursi,” kata Yusril di Jakarta, Rabu, 29 April 2026.
Menurutnya, model itu bisa menjadi solusi kompromi agar tidak ada suara pemilih yang terbuang, sekaligus tetap menjaga efektivitas parlemen.
Ia menilai gagasan tersebut telah mendapat respons positif dalam komunikasi dengan sejumlah partai non-parlemen dan berpotensi menjadi solusi “jalan tengah” di tengah perdebatan soal besaran threshold nasional maupun daerah.
“Dengan demikian maka tidak ada suara yang hilang dan itu cukup adil bagi kita semua,” ujarnya.
BERITA TERKAIT: