Saksi Perkara Maluku, Thobahul Aftoni Akui Mardiono Ketum PPP

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Selasa, 02 Juni 2026, 19:13 WIB
Saksi Perkara Maluku, Thobahul Aftoni Akui Mardiono Ketum PPP
Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono. (Foto: Istimewa)
rmol news logo Sidang perkara Nomor 186 terkait sengketa kepengurusan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Provinsi Maluku yang berstatus pelaksana tugas (Plt) oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP memasuki tahap pemeriksaan saksi, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 2 Juni 2026.

Kuasa Hukum DPP PPP, Syifaus Syarif mengatakan bahwa dalam persidangan tersebut pihak penggugat menghadirkan dua orang saksi, yakni Thobahul Aftoni dan Hendra. 

Menurutnya, keterangan kedua saksi justru menguatkan posisi hukum kepengurusan DPP PPP yang saat ini dipimpin oleh Muhamad Mardiono.

“Ketika ditanya oleh kuasa penggugat maupun kuasa tergugat mengenai siapa Ketua Umum PPP yang sah dan telah mendapatkan pengesahan melalui Surat Keputusan Menteri Hukum, keduanya menjawab Bapak Muhamad Mardiono,” ujar Syarif usai persidangan.

Syarif menilai, keterangan tersebut menjadi fakta persidangan yang mempertegas legalitas kepemimpinan Muhamad Mardiono sebagai Ketua Umum DPP PPP yang diakui secara hukum.

Selain itu, dalam persidangan juga terungkap bahwa proses konsolidasi organisasi PPP di tingkat wilayah telah berjalan dengan baik. 

Kata dia, seluruh DPW PPP se-Indonesia telah menyelenggarakan Musyawarah Wilayah (Muswil) sebagai bagian dari penguatan konsolidasi organisasi, persiapan menghadapi agenda partai ke depan seperti verifikasi peserta Pemilu, dan lainnya.

“Semua provinsi telah melaksanakan Muswil dengan lancar dan sukses. Saat ini hanya DPW PPP Maluku yang belum melaksanakannya,” kata Syarif.

Dia menambahkan, DPP PPP berharap proses hukum yang sedang berjalan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat soliditas organisasi di seluruh tingkatan partai.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA