Kuasa Hukum DPP PPP, Syifaus Syarif mengatakan bahwa dalam persidangan tersebut pihak penggugat menghadirkan dua orang saksi, yakni Thobahul Aftoni dan Hendra.
Menurutnya, keterangan kedua saksi justru menguatkan posisi hukum kepengurusan DPP PPP yang saat ini dipimpin oleh Muhamad Mardiono.
“Ketika ditanya oleh kuasa penggugat maupun kuasa tergugat mengenai siapa Ketua Umum PPP yang sah dan telah mendapatkan pengesahan melalui Surat Keputusan Menteri Hukum, keduanya menjawab Bapak Muhamad Mardiono,” ujar Syarif usai persidangan.
Syarif menilai, keterangan tersebut menjadi fakta persidangan yang mempertegas legalitas kepemimpinan Muhamad Mardiono sebagai Ketua Umum DPP PPP yang diakui secara hukum.
Selain itu, dalam persidangan juga terungkap bahwa proses konsolidasi organisasi PPP di tingkat wilayah telah berjalan dengan baik.
Kata dia, seluruh DPW PPP se-Indonesia telah menyelenggarakan Musyawarah Wilayah (Muswil) sebagai bagian dari penguatan konsolidasi organisasi, persiapan menghadapi agenda partai ke depan seperti verifikasi peserta Pemilu, dan lainnya.
“Semua provinsi telah melaksanakan Muswil dengan lancar dan sukses. Saat ini hanya DPW PPP Maluku yang belum melaksanakannya,” kata Syarif.
Dia menambahkan, DPP PPP berharap proses hukum yang sedang berjalan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat soliditas organisasi di seluruh tingkatan partai.
BERITA TERKAIT: