Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan, hingga kini pemerintah masih menunggu draf revisi RUU Pemilu yang disiapkan DPR.
Namun, Yuril menilai, tidak tertutup kemungkinan dilakukan negosiasi ulang apabila pembahasannya tak kunjung selesai.
“Kalau misalnya sampai dua setengah tahun belum selesai juga, enggak ada salahnya diadakan negosiasi kembali siapa yang akan mengajukan RUU,” kata Yusril di Jakarta, Rabu 29 April 2026.
Menurutnya, sejak awal pembahasan revisi UU Pemilu memang diserahkan kepada DPR sebagai pengusul utama. Karena itu, posisi pemerintah selama ini lebih banyak menunggu perkembangan pembahasan di parlemen.
Namun bila nantinya pemerintah diminta mengambil alih, kata Yusril, maka pemerintah harus mulai menyusun sendiri rancangan undang-undang tersebut dari awal.
“Kalau itu harus diserahkan kepada pemerintah, pemerintah harus menyiapkan draft undang-undang pemilu itu sendiri,” pungkas Yusril.
BERITA TERKAIT: