Revisi UU Pemilu Pintu Masuk Reformasi Parpol

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Minggu, 19 April 2026, 20:36 WIB
Revisi UU Pemilu Pintu Masuk Reformasi Parpol
Bendera partai politik Indonesia. (Foto: RMOL)
rmol news logo Wacana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dinilai sebagai momentum emas untuk merombak total sistem partai politik (parpol) di Tanah Air yang selama ini dianggap bermasalah.

"UU Pemilu dapat menjadi pintu masuk reformasi partai," kata Research Associate The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII), Arfianto Purbolaksono kepada RMOL, Minggu, 19 April 2026.

Ia menyoroti sejumlah poin krusial yang harus masuk dalam radar perbaikan, baik oleh DPR maupun Pemerintah. Reformasi ini, menurutnya, harus menyentuh hulu hingga hilir aktivitas parpol.

"Terutama melalui pengaturan pada tahapan pendaftaran, pencalonan, hingga pendanaan kampanye," urainya.

Lebih lanjut, Arfianto menekankan bahwa penguatan transparansi dan akuntabilitas pendanaan kampanye adalah harga mati untuk memutus rantai politik transaksional yang selama ini menghantui setiap gelaran pesta demokrasi.

Tak hanya soal duit, TII juga mendesak agar sistem rekrutmen politik di dalam internal parpol dirombak menjadi lebih terbuka dan berbasis meritokrasi (kemampuan), bukan lagi sekadar mengandalkan kedekatan dengan "bos" partai.

"Praktik rekrutmen yang masih didominasi oleh kedekatan personal dan kepentingan jangka pendek menjadi salah satu akar persoalan dalam politik Indonesia," pungkas Arfianto. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA