Poltak mengatakan, pertemuan tersebut guna memenuhi undangan Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurahman untuk memberikan klarifikasi, bukti izin, dan dokumen barang 15 kontainer ilminite milik PT PMM yang ditangkap dan ditahan Kodaeral IV di perairan Nongsa Batam pada 17 Mei 2026 lalu.
Kontainer tersebut ditahan karena PMM dituduh melakukan dugaan penyelundupan barang tambang yang berbahaya dan mengandung radioaktif.
Dalam pertemuan tersebut, Poltak membantah tegas tuduhan tersebut dengan menunjukkan semua dokumen hasil uji laboratorium yang telah dilakukan oleh PT Sucofindo dan Bea Cukai serta dokumen-dokumen lainnya kepada Tim Ahli Bidang Hukum, Polkam dan pertahanan dari Kantor Kepala Staf Kepresidenan.
“Beliau-beliau mengatakan kepada kita bahwa KSP memberikan atensi atas persoalan ini dan Kantor Kepala Staf Kepresidenan menyampaikan pesan kepada kami, ‘jangan sampai isu hukum kalah dengan fakta hukum’," kata Poltak kepada wartawan di Kantor Kepala Staf Kepresidenan, Jakarta.
Menurut Poltak, isu hukum yang PT PMM alami sengaja diciptakan untuk menyudutkan pihaknya.
“Tapi kami akan menyediakan dan menyajikan fakta hukum yang sebenarnya untuk menegakkan keadilan dan kebenaran dalam mempertahankan hak-hak hukum kami,” kata Poltak.
Poltak menyebut pertemuan itu disambut hangat oleh KSP beserta jajaran. Ia berharap kehadirannya dalam memberikan klarifikasi dan bukti-bukti bisa dijadikan telaah pihak terkait untuk menyikapi persoalan yang berkembang hingga kemudian disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto.
“Kami berterima kasih kepada Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI Dudung Abdurahman yang telah memberikan perhatian atas persoalan yang kami hadapi,” kata Poltak.
BERITA TERKAIT: