Sehingga, RUU Pemilu yang saat ini telah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas dan menjadi inisiatif DPR, sedianya dilanjutkan pembahasannya.
“RUU Pemilu yang menjadi inisiatif DPR telah ditindaklanjuti oleh Komisi II dengan menggelar RDPU dengan sejumlah pihak seperti akademisi dan NGO yang
concern dengan isu pemilu,” kata Anggota Komisi II DPR Fraksi PKB, Mohammad Khozin kepada wartawan, Senin 11 Mei 2026.
Selain itu, lanjut dia, DPR juga telah menugaskan Badan Keahlian Dewan (BKD) untuk merancang, menyinkronkan, serta membuat simulasi terhadap sejumlah isu krusial yang nantinya dibutuhkan dalam pembahasan RUU Pemilu.
Khozin menilai, wacana pergeseran pengusul RUU Pemilu dari DPR kepada pemerintah justru menjadi langkah mundur terhadap proses yang saat ini sedang berjalan di parlemen.
“Idealnya, proses yang saat ini sedang berjalan, sebaiknya dilanjutkan untuk segera dibahas bersama Pemerintah,” ujarnya.
Legislator PKB ini mengingatkan, tahapan Pemilu 2029 harus segera dimulai pada awal 2027 atau sekitar 20 bulan sebelum pelaksanaan pemilu.
Karena itu, Khozin menekankan pembahasan RUU Pemilu harus segera dilakukan bersama antara DPR dan pemerintah agar persiapan Pemilu 2029 bisa lebih maksimal.
“Pembahasan ini juga menjauhkan dari stigma
conflict of interest,” pungkasnya.
BERITA TERKAIT: