DPR Kebut Pembahasan UU P2SK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Rabu, 03 Juni 2026, 00:19 WIB
DPR Kebut Pembahasan UU P2SK
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. (Foto: Istimewa)
rmol news logo Pimpinan DPR bersama Komisi XI DPR mempercepat pembahasan finalisasi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Proses ini akan berlanjut hingga besok sebelum dibawa ke Rapat Paripurna.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa pembahasan UU P2SK telah memasuki tahap akhir dan ditargetkan rampung dalam waktu dekat.

"Komisi XI bersama pimpinan DPR, termasuk Wakil Ketua DPR bidang Korekku Sari Yuliati, lembur hingga malam dan akan berlanjut besok untuk finalisasi UU P2SK sebelum dibawa ke paripurna," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa 2 Juni 2026.

Dasco menjelaskan, langkah percepatan ini dilakukan untuk menghindari potensi kekosongan hukum setelah pembentukan Danantara melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 dan Undang-Undang Nomor 16 terkait BUMN.

Dasco menyoroti adanya perbedaan pengaturan mengenai posisi Menteri Keuangan sebagai pemegang saham BUMN. Dalam UU terbaru, ketentuan tersebut tidak lagi diatur, sementara regulasi lama seperti UU Perbendaharaan Negara masih menyebut Menteri Keuangan sebagai pemegang saham.

Untuk itu, DPR menilai perlu adanya harmonisasi aturan melalui skema omnibus law yang mencakup sejumlah regulasi penting, antara lain; UU Keuangan Negara, UU Perbendaharaan Negara, UU Kekayaan Negara yang dipisahkan UU Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

"Ini harus diselesaikan agar undang-undang tidak berjalan sendiri-sendiri, melainkan terharmonisasi secara menyeluruh," kata Dasco.

Finalisasi UU P2SK diharapkan menjadi fondasi kuat bagi penguatan sektor keuangan nasional, sekaligus memastikan konsistensi regulasi dalam mendukung stabilitas ekonomi dan tata kelola BUMN.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA