Perkembangan tersebut dinilai menguatkan dugaan bahwa perkara yang berawal dari Blueray Cargo tidak berdiri sendiri.
Namun di sisi lain, muncul pertanyaan mengapa perluasan penyidikan baru dilakukan setelah empat bulan sejak OTT berlangsung.
Spesialis analisis kontra intelijen, R Gautama Wiranegara menilai langkah KPK memeriksa puluhan forwarder merupakan perkembangan positif karena menunjukkan upaya menerapkan prinsip persamaan di hadapan hukum.
“Prinsip negara hukum mengharuskan seluruh pihak yang diduga memiliki pola relasi serupa untuk diperlakukan secara proporsional. Jadi, kalau KPK kini memeriksa 20 forwarder, itu adalah penguatan bahwa hukum tak boleh berhenti di satu perusahaan,” kata Gautama kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 2 Juni 2026.
Meski demikian, ia mempertanyakan lambatnya pengembangan perkara. Menurutnya, informasi mengenai keberadaan forwarder lain sebenarnya telah diketahui sejak Februari 2026.
“Mengapa perlu menunggu berbulan-bulan untuk mulai bergerak lebih agresif?” tegasnya.
Gautama mengingatkan, dalam perspektif kontra intelijen, jeda waktu yang panjang berisiko mengubah jejak digital, membuka ruang koordinasi antarpihak, hingga memengaruhi rekonstruksi fakta.
Ia juga mengingatkan agar perluasan penyidikan tidak mengaburkan fokus utama perkara, yakni dugaan pengaturan jalur pemeriksaan (rule set targeting), suap terkait importasi, serta relasi antara operator intelijen DJBC dengan pihak tertentu.
“Tujuan penyidikan bukan memperbanyak nama, tetapi menemukan siapa yang mengendalikan sistem, siapa yang menerima manfaat terbesar, dan bagaimana kerugian negara terjadi,” tegasnya lagi.
Gautama menambahkan, pengembangan kasus tidak boleh berubah menjadi fishing expedition atau pencarian perkara tanpa konstruksi hukum yang jelas.
Lanjut dia, publik tidak membutuhkan narasi yang semakin besar, melainkan pembuktian yang konkret.
“Publik tidak akan marah jika KPK berkata jujur: ‘Bukti untuk sementara baru cukup untuk Blueray’. Yang membuat publik marah adalah ketika nama-nama disebut, diperiksa, digeledah, lalu menggantung tanpa kepastian,” pungkasnya.
Sebelumnya Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa penyidik tengah mendalami lebih dari 20 perusahaan forwarder yang beroperasi di berbagai pelabuhan laut dan udara di Indonesia.
"Sedang kita dalami. Masing-masing ada sekitar 20-an lebih forwarder di seluruh Indonesia, di setiap pelabuhan. Ada pelabuhan laut, pelabuhan udara, dan seperti itu. Nah itu juga sedang kita minta keterangan," ungkap Asep, Senin, 1 Juni 2026.
BERITA TERKAIT: