Bea Cukai Pangkal Pinang:

15 Kontainer Milik PT PMM Penuhi Syarat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Rabu, 03 Juni 2026, 00:03 WIB
15 Kontainer Milik PT PMM Penuhi Syarat
Kepala Kantor Bea Cukai Pangkal Pinang, Junanto Kurniawan. (Foto: Istimewa)
rmol news logo Sebanyak 15 kontainer bermuatan ilminite yang diekspor PT Putra Mineral Mandiri (PMM) sudah memenuhi syarat.

Kepala Kantor Bea Cukai Pangkal Pinang, Junanto Kurniawan mengatakan, sebelum pengiriman, pihaknya sudah menerima hasil laboratorium berupa ilminite dari Sucofindo dengan kadar di atas 45 persen.

“Kemudian kami juga menguji dan hasilnya sama, jadi semua syarat sudah terpenuhi untuk diekspor,” kata Junanto kepada wartawan, Selasa 2 Juni 2026. 

Setelah itu, Junanto menyampaikan, terbitlah dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) ke Bea Cukai. Menurutnya apabila semuanya sudah terpenuhi secara sistem, maka Bea Cukai akan menerbitkan Nota Persetujuan Ekspor (NPE).

Selanjutnya terkait segel, Junanto menjelaskan, jika segel yang terpasang di 15 kontainer milik PT PMM tersebut berasal dari PT Sucofindo Pelayaran dan Bea Cukai Pangkal Pinang.

"Kita sudah melakukan rapat bersama dengan Sucofindo Satgas Pelayaran serta PT PMM sebelum dilakukan pengiriman dan hasilnya tidak ada masalah,” kata Junanto.

Sementara terkait peristiwa penangkapan oleh TNI AL di Batam, Junanto mengakui tidak mengetahuinya secara pasti. Namun yang jelas, sambungnya, jika barangnya tidak sesuai aturan atau kandungan kadar ilminite kurang dari 45 persen, maka dari awal pasti tidak akan terbit izin ekspor.

Tidak hanya itu, Junanto juga mengaku bingung terkait Satgas Trisakti yang ingin melakukan pemeriksaan terhadap 15 kontainer milik PT PMM tersebut.

Pasalnya, Junanto mengatakan, berdasarkan uji laboratorium Sucofindo dan hasil dari pihaknya serta saat dilakukan pertemuan antar lembaga bersama PT PMM sebelum pengiriman, tidak ditemukan adanya masalah.

“Semua tanah yang ada di Bangka Belitung Ini mengandung LTJ karena memang itu adalah kekayaan alam di sini, hanya saja belum ada aturan yang jelas terkait berapa persen yang dilarang ekspor. Secara hasil kandungan LTJ di bawah satu persen itu sangat kecil,” kata Junanto.

"Yang dilarang untuk diekspor itu LTJ murni, saya pastikan yang dikirim oleh PT PMM itu bukan LTJ murni,” sambungnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA