Ketua DPR Puan Maharani menegaskan bahwa komunikasi politik terkait RUU tersebut terus berjalan secara terbuka, baik melalui jalur formal maupun informal.
Puan mengatakan, proses pembahasan RUU Pemilu memiliki batas waktu yang harus diperhatikan, sehingga komunikasi antarpartai politik terus dilakukan guna mencapai kesepahaman bersama.
“Dan kalau terkait dengan RUU Pemilu, memang hal itu kan ada batas waktunya, dan komunikasi-komunikasi politik tetap kami lakukan di partai politik dan itu tidak dilakukan tertutup,” kata Puan saat jumpa pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 April 2026.
Ia menjelaskan dalam praktiknya, komunikasi politik tidak selalu berlangsung dalam forum resmi, melainkan juga melalui pendekatan informal yang tetap menjadi bagian dari proses demokrasi.
“Namanya komunikasi itu kan bisa dilakukan secara formal dan informal, namun komunikasi politik selalu dilakukan,” ujar Legislator PDIP ini.
Ditegaskan Puan, tujuan utama dari proses pembahasan RUU Pemilu adalah untuk memastikan penyelenggaraan pemilu yang berkualitas dan berintegritas.
“Intinya semangatnya itu adalah supaya nantinya Pemilu itu bisa berjalan dengan jujur, adil, kemudian berjalan dengan baik. Semangat demokrasinya itu tetap jangan merugikan bangsa dan negara,” pungkasnya.
Sebagai informasi, RUU Pemilu telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.
Sebelumnya, Komisi II DPR telah menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) untuk menyerap masukan dari berbagai pihak, termasuk pakar hukum.
Pada 10 Maret 2026, mereka menghadirkan Jimly Asshiddiqie, Mahfud MD, dan Refly Harun.
BERITA TERKAIT: