Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta mengatakan, pengesahan RUU KUHAP harus dilakukan sebelum berlakunya Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Sehingga, kata dia, jika pengesahan RUU KUHAP lebih cepat maka akan menjadi lebih baik.
"KUHAP ini harus dimulai sebelum berlakunya KUHP jadi makin cepat makin baik,” kata Wayan kepada wartawan, Rabu 26 Maret 2025.
Namun demikian, Wayan menegaskan bahwa cepatnya pembahasan RUU KUHAP tetap harus mengindahkan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan.
“Tapi cepat tidak boleh mengabaikan kualitas, cepat tidak boleh mengurangi sekecil apapun peran masyarakat karena kita membicarakan kepentingan mereka,” pungkas politikus PDIP ini.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: